Pakar Sebutkan Ada Unsur Pembunuhan dalam Kasus Bundir Sekeluarga di Jakarta Utara, Ini Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 12 Maret 2024 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi bunuh diri satu keluarga di Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara. (sumber: suara.com)

Lokasi bunuh diri satu keluarga di Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara. (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Ramai dikatakan sebagai kasus bunuh diri atau bundir sekeluarga, Reza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik, mengatakan tak sepakat jika kematian empat orang di Apartemen Teluk Intan Tower Topaz, Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu (9/3/2024) sebagai bunuh diri atau bundir.

Reza justru menyatakan terdapat unsur pembunuhan dari kasus yang menewaskan empat sekeluarga yang terdiri dari suami, istri dan dua anak tersebut.

“Tidak sepakat dengan sebutan itu,” kata Reza dikutip, Selasa (12/3/2024).

Ia menjelaskan alasannya tidak sepakat jika kasus itu sebagai bunuh diri sekeluarga. Menurutnya, empat orang yang terjun dari atap apartemen tersebut baru dapat dikatakan bunuh diri bersama-sama, hanya jika dapat dipastikan bahwa pada masing-masing orang tersebut terdapat kehendak dan antar mereka ada kesepakatan (konsensual) untuk melakukan perbuatan seperti itu.

Tetapi, pada kejadian di Apartemen Teluk Intan itu ada dua orang anak. Di mana anggapan bahwa anak-anak berkehendak dan bersepakat, dalam peristiwa semacam ini serta-merta gugur.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

”Dalam situasi apa pun, anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuannya bagi aksi bunuh diri,” katanya.

Menurutnya, dalam peristiwa yang terjadi di Jakarta Utara, terlepas apakah anak-anak dalam peristiwa itu mau atau tidak mau, setuju atau tidak setuju, tetap saja mereka harus diposisikan sebagai orang yang tidak mau dan tidak setuju. Aksi terjun bebas itu, dengan demikian, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan yang tidak mengandung konsensual.

”Karena tidak konsensual, anak-anak itu harus disikapi sebagai manusia yang tidak berkehendak dan tidak bersepakat, melainkan dipaksa untuk melakukan aksi ekstrem tersebut,” beber Reza.

”Anak-anak secara otomatis berstatus korban,” sambungnya.

Reza menjelaskan, atas dasar hal itu, dengan esensi pada keterpaksaan itu, anak-anak tersebut sama sekali tidak dapat dinyatakan melakukan bunuh diri. Karena, mereka dipaksa melompat sehingga mereka justru korban pembunuhan.

Baca Juga :  Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya "Ganti Pemain" ke BUMN

”Pelaku pembunuhannya adalah pihak yang telah memaksa anak-anak tersebut untuk melompat sedemikian rupa,” katanya.

Diketahui, empat orang yang masih satu keluarga itu tewas diduga bunuh diri dengan cara lompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/3/2024) sore.

Keempat korban tersebut yakni pria berinisial EA (50), perempuan berinisial AIL serta dua remaja laki-laki berinisial JWA (13) dan remaja wanita berinisial JL (16).

Polsek Metro Penjaringan menyebutkan keempat jasad korban ditemukan petugas keamanan yang berjaga di lobi apartemen.

Ketika itu, petugas mendengar suara benturan keras dan bergegas memeriksa. Setelah menemukan korban, petugas langsung melapor ke polisi. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP untuk mengidentifikasi korban.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terbaru