Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Seret Menpora Dito Diberhentikan, LP3HI Gugat Kejagung dan KPK ke PN Jaksel

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). (sumber: suara.com)

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi digugat Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

LP3HI mengatakan gugatan tersebut atas penghentian penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.

Gugatan diajukan LP3HI pada Senin, (26/2/2024) dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel. Berdasarkan draf gugatan LP3HI tertulis sebagai Termohon I adalah Kejaksaan Agung, dan KPK sebagai Termohon II.

Baca Juga :  Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

“Menyatakan secara hukum Termohon I (Kejaksaan Agung) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan terhadap Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo secara tidak sah menurut hukum,” bunyi salah satu poin gugatannya.

“Memerintahkan Termohon II (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara (berupa penyidikan dan penuntutan) terhadap Dito Ariotedjo dari Termohon I (Kejaksaan Agung),” bunyi poin tuntutan lainnya.

Seperti yang diketahui, dalam proses persidangan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, nama Dito disebut Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, menerima uang Rp 27 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G.

Baca Juga :  Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Dito sempat dihadirkan sebagai saksi dalam proses persidangan. Tetapi, hingga saat ini tak ada perkembangan hukum atas dugaan keterlibatannya.

Dalam perkara ini sejumlah terdakwa sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, di antaranya yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informtika (BAKTI Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Berita Terbaru