DPRD Minta Kelengkapan Data Jadi Perhatian dalam Pembahasan Raperda RTRWP

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes,

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes,

1TULAH.COM, DPRD KAPUAS – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tata ruang masih memerlukan kelengkapan data sebelum masuk tahap pengesahan.
Hal tersebut disampaikan Yohanes usai memimpin Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di ruang rapat DPRD Kapuas, Rabu (22/7/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas membahas laporan sejumlah Panitia Khusus (Pansus) terkait 10 Raperda yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan.
Yohanes menjelaskan, satu Raperda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) belum dapat disahkan karena masih terdapat sejumlah data yang perlu dipastikan dan diverifikasi.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain berkaitan dengan kawasan hutan lindung serta batas wilayah antardesa dan antarkecamatan. Selain itu, proses pengesahan RTRWP Kalimantan Tengah juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan.

“Masih ada data yang perlu dilengkapi dan diverifikasi. Kita ingin seluruhnya benar-benar jelas sebelum ditetapkan agar ke depannya tidak menimbulkan persoalan,” ujar Yohanes.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, kehati-hatian dalam penyusunan regulasi tata ruang penting dilakukan karena aturan yang ditetapkan nantinya akan menjadi dasar dalam berbagai aspek pembangunan dan pemanfaatan wilayah.

Karena itu, DPRD memilih memberikan ruang untuk melengkapi sekaligus memastikan data-data yang diperlukan sebelum Raperda tersebut kembali dibahas untuk pengesahan.
Sementara itu, dari total 10 Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna, sebanyak sembilan Raperda telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk ditetapkan.

Kesembilan Raperda tersebut selanjutnya akan menjalani proses evaluasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai tahapan yang berlaku.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, anggota DPRD Kapuas serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.(*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Dadang Hardiwan

Berita Terkait

Legislator Kapuas Thosibae Limin Ingatkan Warga Waspadai Karhutla
DPRD Kapuas Dorong Mahasiswa KKN Bawa Inovasi untuk Masyarakat Desa
Ikiade Kapuas Dorong Penguatan Organisasi melalui Kegiatan Kaji Tiru
HUT Kemerdekaan ke-81, DPRD Kapuas Ajak Warga Perkokoh Persatuan
DPRD Kapuas Apresiasi Penghargaan bagi ASN atas Dedikasi dan Pengabdian
Ketua DPRD Kapuas Dukung Pemberian Remisi sebagai Motivasi Warga Binaan
Ketua DPRD Kapuas Tekankan Pentingnya Kebersamaan dalam Pembangunan Daerah
Ketua Dprd Kapuas Ardiansah Bacakan Uud 1945 Pada Upacara Hut Ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Legislator Kapuas Thosibae Limin Ingatkan Warga Waspadai Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:26 WIB

DPRD Kapuas Dorong Mahasiswa KKN Bawa Inovasi untuk Masyarakat Desa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Ikiade Kapuas Dorong Penguatan Organisasi melalui Kegiatan Kaji Tiru

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:58 WIB

HUT Kemerdekaan ke-81, DPRD Kapuas Ajak Warga Perkokoh Persatuan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:12 WIB

DPRD Kapuas Apresiasi Penghargaan bagi ASN atas Dedikasi dan Pengabdian

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Ketua DPRD Kapuas Dukung Pemberian Remisi sebagai Motivasi Warga Binaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Ketua DPRD Kapuas Tekankan Pentingnya Kebersamaan dalam Pembangunan Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Ketua Dprd Kapuas Ardiansah Bacakan Uud 1945 Pada Upacara Hut Ke-81 RI

Berita Terbaru