Wacana Perampingan OPD Kalteng, Politisi PKS di DPRD Kalteng Ini Tegaskan Penggabungan Harus Efisienkan Birokrasi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sirajul Rahman, Legislator DPRD Kalimantan Tengah yang juga Politisi PKS.Foto:Dok/1tulah.com

Sirajul Rahman, Legislator DPRD Kalimantan Tengah yang juga Politisi PKS.Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) untuk melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapat tanggapan dari jajaran legislatif. Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng, Sirajul Rahman, menilai restrukturisasi melalui penggabungan instansi dapat dilakukan selama berfokus pada peningkatan efektivitas kinerja birokrasi dan efisiensi anggaran.

Sirajul menegaskan, kebijakan penggabungan OPD merupakan salah satu solusi strategis yang patut dipertimbangkan demi mengoptimalkan tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau memang memungkinkan dan dinilai mampu untuk disatukan, salah satunya bisa dilakukan penggabungan OPD tersebut,” ujar Sirajul, Jumat (19/6/2026).

Opsi Penggabungan Dinas Perkimtan dan Dinas PUPR

Salah satu skema perampingan yang mengemuka adalah penggabungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kedua instansi ini dinilai memiliki irisan tugas yang erat di bidang pembangunan sarana, prasarana, serta tata ruang wilayah.

Baca Juga :  Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Meski isu penggabungan kedua dinas teknis tersebut berpotensi menghemat anggaran, Sirajul mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan daerah.

“Ya, itu seperti yang pernah disampaikan sebelumnya. Namun, keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan Gubernur,” jelasnya.

Dukung Efisiensi, DPRD Soroti Penataan Jabatan ASN

Pada prinsipnya, DPRD Kalteng mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam merasionalkan kelembagaan demi menghemat keuangan daerah. Kendati demikian, Sirajul mengimbau Pemprov Kalteng untuk memperhitungkan dampak penataan kelembagaan, terutama posisi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penggabungan struktur organisasi dipastikan membawa konsekuensi pada penyesuaian jabatan dan restrukturisasi personel birokrasi.

Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam penggabungan OPD:

  1. Penataan Jabatan: Memastikan penempatan ASN sesuai kompetensi pascarestrukturisasi.

  2. Efisiensi Anggaran: Mengurangi pemborosan operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

  3. Harmonisasi Tupoksi: Menghindari tumpang tindih fungsi antardinas yang digabungkan.

“Tentu setiap kebijakan memiliki dampak. Bisa saja ada konsekuensi terkait penataan organisasi dan jabatan ASN. Namun, pada prinsipnya hal tersebut menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian,” ungkap Sirajul.

Keputusan Sepenuhnya di Tangan Gubernur

Sirajul menegaskan pihak DPRD Kalteng tidak menunjuk atau merekomendasikan OPD tertentu secara khusus untuk dilebur, karena kewenangan eksekutif berada penuh di tangan Gubernur Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

DPRD siap mengawal dan mendukung setiap kebijakan penataan birokrasi yang berorientasi pada kepentingan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat Kalteng.

“Intinya, itu merupakan kewenangan Gubernur. Kami pada dasarnya mendukung kebijakan yang dianggap terbaik untuk kepentingan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Ingkit)

Berita Terkait

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru