Komisi III DPR RI Desak Evaluasi Total Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu, Ini 5 Poin Kesimpulannya

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). [Tangkapan layar]

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). [Tangkapan layar]

1TULAH.COM-Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas merespons dugaan malapraktik penegakan hukum dalam perkara yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan lima poin kesimpulan yang menekan Kejaksaan Agung untuk melakukan pembersihan internal.

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan intimidasi serta pembangkangan terhadap perintah pengadilan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

1. Audit Kinerja dan Tenggat Waktu Ketat

Poin pertama kesimpulan menuntut adanya transparansi dalam penanganan perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera turun tangan.

“Komisi III DPR RI meminta Jamwas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan melaporkan hasilnya secara tertulis dalam waktu satu bulan,” tegas Habiburokhman.

Baca Juga :  Anggaran Aman! Menkeu Purbaya Jamin Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih Rp240 Triliun

2. Pengusutan Dugaan Intimidasi oleh Pejabat Kejari

Komisi III secara spesifik menyebutkan nama-nama pejabat Kejari Karo yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi terhadap Amsal Sitepu. DPR mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan:

  • Wira Arizona (Jaksa Penuntut Umum)

  • Reinhard Harve Sembiring (Kasi Pidsus)

  • Dona Martinus Sebayang (Kasi Intel)

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kesewenang-wenangan oknum jaksa terhadap warga negara.

3. Soroti Pembangkangan Hukum dan Propaganda

Hal yang paling mengejutkan dalam kesimpulan rapat adalah adanya indikasi bahwa oknum Kejari Karo tidak mematuhi penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, mereka diduga membangun narasi negatif yang menyudutkan lembaga legislatif.

“Oknum tersebut diduga membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum, padahal yang dilakukan adalah fungsi pengawasan,” lanjut Habiburokhman.

Baca Juga: Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

4. Pelibatan Komisi Kejaksaan (Komjak)

Untuk menjamin objektivitas, DPR melibatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI guna melakukan eksaminasi mendalam terhadap perkara ini. Hasil eksaminasi ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi fundamental terhadap kinerja Kejaksaan secara nasional, khususnya dalam menangani kasus-kasus sensitif.

Baca Juga :  Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

5. Vonis Bebas Bersifat Final Sesuai KUHAP Baru

Sebagai poin penutup yang krusial, Komisi III memberikan penegasan mengenai status hukum Amsal Sitepu. Mengacu pada semangat KUHAP terbaru, vonis bebas yang telah diterima Amsal bersifat inkrah dan tidak dapat diganggu gugat.

“Sesuai semangat ketentuan KUHAP baru, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” pungkas Habiburokhman.

Dampak dan Harapan Publik

Langkah berani Komisi III DPR RI ini diharapkan menjadi titik balik penegakan hukum yang lebih humanis dan profesional di lingkungan Kejaksaan. Kasus Amsal Sitepu kini menjadi simbol perjuangan warga negara melawan dugaan kriminalisasi oleh oknum aparat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara
Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal
Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!
Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026
Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 10:45 WIB

Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara

Senin, 20 Juli 2026 - 10:33 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal

Senin, 20 Juli 2026 - 07:02 WIB

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Berita Terbaru