1TULAH.COM – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara pemerintah daerah dengan kombinasi work from office dan work from home. Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026.
Melalui aturan tersebut, ASN pemda diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Kebijakan ini bertujuan mendorong efektivitas kerja sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan birokrasi daerah.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik guna meningkatkan kualitas layanan publik.
Selama menjalankan WFH, ASN diminta tetap produktif dan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
Meski demikian, sejumlah layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti sektor kesehatan, pendidikan, kebencanaan, hingga administrasi kependudukan. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Penulis : Laili R

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



















