Pemerintah Terbitkan SE ASN Pemda WFH Setiap Jumat

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN (Pixabay)

Ilustrasi ASN (Pixabay)

1TULAH.COM – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara pemerintah daerah dengan kombinasi work from office dan work from home. Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026.

Melalui aturan tersebut, ASN pemda diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Baca Juga :  KPK Dampingi Direksi WNA Garuda Indonesia Isi Laporan Harta Kekayaan

Kebijakan ini bertujuan mendorong efektivitas kerja sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan birokrasi daerah.

Pemerintah juga menekankan pentingnya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik guna meningkatkan kualitas layanan publik.

Selama menjalankan WFH, ASN diminta tetap produktif dan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Meski demikian, sejumlah layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti sektor kesehatan, pendidikan, kebencanaan, hingga administrasi kependudukan. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam
Kemenag Siapkan Skema Kontingensi untuk Petugas Haji di Tengah Konflik Timteng
Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan
Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur
Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Sabtu, 18 April 2026 - 18:17 WIB

Kemenag Siapkan Skema Kontingensi untuk Petugas Haji di Tengah Konflik Timteng

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15 WIB

Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Berita Terbaru