1TULAH.COM-Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Mantan Direktur SMP, Mulyatsah, memberikan kesaksian emosional yang menyeret nama mantan atasannya, Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
Dalam persidangan yang berlangsung Jumat (6/3/2026), Mulyatsah secara gamblang menyatakan dirinya merasa dikorbankan demi ambisi kebijakan pimpinan yang tidak selaras dengan regulasi hukum.
Kronologi Pengalihan Spesifikasi: Dari Windows ke Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, mengungkapkan bahwa tekanan kebijakan ini bermula sesaat setelah Mulyatsah dilantik. Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa ini terjadi pada 5 Juni 2020, tepat satu hari setelah pelantikan Mulyatsah sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD.
Dalam sebuah rapat besar via aplikasi Zoom yang diikuti jajaran Eselon I dan II, Nadiem Makarim memberikan instruksi khusus mengenai percepatan pengadaan TIK.
“Intinya, Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan Chrome Device Management atau Chromebook,” ujar Jaksa Roy Riady menirukan kesaksian di persidangan.
Dorongan kuat dari menteri membuat Mulyatsah sempat berkonsultasi dengan Hamid Muhamad (saat itu Plt. Dirjen PAUD Dasmen). Namun, arahan yang diterima tetap sama: “Laksanakan saja perintah Menteri Nadiem menggunakan Chromebook.”
Bertentangan dengan Permendikbud: Instruksi Lisan vs Aturan Tertulis
Prahara hukum ini memuncak ketika Mulyatsah menandatangani tinjauan (review) kajian teknis yang mengubah spesifikasi sistem operasi perangkat secara drastis. Perubahan ini kemudian dituangkan ke dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, saat proses penyidikan, terungkap sebuah fakta pahit. Berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020, sistem operasi yang ditetapkan secara legal formal sebenarnya adalah Windows, bukan ChromeOS.
“Di depan penyidik, Mulyatsah menangis karena baru menyadari bahwa ia menjalankan instruksi lisan yang justru bertentangan dengan regulasi tertulis yang dibuat menterinya sendiri,” papar Roy Riady.
Kritik Tajam: “Bukan Sosok Guru, Tapi Pebisnis”
Di ruang sidang, suasana sempat memanas saat Mulyatsah meluapkan kekecewaannya. Ia merasa dijebak dalam pusaran pidana karena menjalankan kebijakan “atas-bawah” tanpa adanya mitigasi risiko hukum dari pimpinan tertinggi.
Mulyatsah menilai Nadiem seharusnya memberikan proteksi melalui kebijakan yang selaras dengan aturan yang ada. Bahkan, muncul pernyataan tajam dari terdakwa yang menyebut bahwa di lingkungan Kemendikbud saat itu, Nadiem bukan bersikap sebagai sosok guru, melainkan sosok pebisnis.
Penyalahgunaan Kewenangan dan Kerugian Negara
Bagi tim JPU, kesaksian ini menjadi bukti krusial untuk mendalami keterkaitan kebijakan pusat dengan kerugian negara. Muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kesepakatan penggunaan ChromeOS.
“Hal tersebut sudah sangat menguatkan bukti dan fakta hukum mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan oleh NM (Nadiem Makarim) sebagai menteri melalui kesepakatan dengan pihak Google, yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Jaksa Roy. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















