1TULAH.COM-Ketegangan ekonomi global mencapai titik didih baru. Hanya berselang satu hari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar kebijakan tarif daruratnya, Presiden Donald Trump justru membalas dengan langkah yang jauh lebih agresif.
Pada Sabtu (21/2/2026), Trump resmi mengumumkan kenaikan bea masuk impor global menjadi 15 persen, melonjak signifikan dari rencana awal sebesar 10 persen. Langkah ini diprediksi akan memicu guncangan hebat pada rantai pasok dunia dan stabilitas pasar internasional.
Perlawanan Trump Terhadap Mahkamah Agung
Keputusan ini diambil Trump sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung (6-3) yang menyatakan bahwa sang Presiden melampaui wewenangnya dalam International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977.
Melalui platform Truth Social, Trump melontarkan serangan verbal yang keras kepada para hakim konservatif yang membelot dan bergabung dengan hakim liberal. Ia menyebut mereka sebagai:
-
“Aib bagi bangsa”
-
“Tidak setia”
-
“Anjing peliharaan” yang dipengaruhi kepentingan asing.
Meskipun IEEPA dijegal, Trump bergeming. Ia mengklaim memiliki basis legal lain melalui Trade Act 1974 (Section 122) dan Trade Expansion Act 1962 untuk terus menjalankan agenda proteksionis “America First”.
Detail Kebijakan Tarif 15% dan Pengecualiannya
Berdasarkan batasan undang-undang, tarif 15 persen ini secara teknis bersifat sementara selama 150 hari. Namun, Gedung Putih merilis beberapa sektor dan wilayah yang mendapatkan pengecualian strategis:
Reaksi Dunia: Eropa Bersiap Melawan
Kebijakan “main keras” Washington ini memicu respons cepat dari para pemimpin dunia. Kanselir Jerman, Friedrich Merz, memberikan pernyataan tegas pada Sabtu kemarin.
Merz menyatakan akan segera berkoordinasi dengan sekutu-sekutu di Uni Eropa untuk merumuskan posisi Eropa yang solid. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertahanan diri ekonomi sebelum Merz bertolak ke Washington pada awal Maret mendatang untuk bertemu langsung dengan Trump.
Di dalam negeri, Gubernur Pennsylvania, Josh Shapiro (Demokrat), mendesak Trump untuk mematuhi hukum. Menurutnya, “tarif kacau” ini hanya akan merusak kesejahteraan petani, pemilik usaha kecil, dan keluarga Amerika karena lonjakan harga barang konsumsi.
Ancaman Kekacauan Legal US$175 Miliar
Salah satu dampak paling krusial dari kekalahan hukum Trump sebelumnya adalah potensi pengembalian dana (refund) bea cukai. Diperkirakan ada sekitar US$175 miliar (sekitar Rp2.700 triliun) yang telah dikumpulkan sejak April tahun lalu yang kini status hukumnya dipertanyakan.
Para ahli hukum memprediksi sengketa pengembalian dana ini akan menjadi “kekacauan” legal yang bisa berlangsung selama lima tahun ke depan, mengingat Mahkamah Agung tidak secara eksplisit mengatur mekanisme teknis pengembaliannya.
Dampak Bagi Indonesia
Dunia kini menanti bagaimana negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia, menyesuaikan diri dengan tarif 15 persen ini. Sebagai negara pengekspor berbagai komoditas dan produk manufaktur ke AS, ketidakpastian harga barang impor dan potensi hambatan ekspor diprediksi akan terus membayangi ekonomi nasional sepanjang semester pertama 2026. (Sumber:Suara.com)

![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)






![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-225x129.jpg)


![Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para ulama dan pimpinan ormas Islam di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. [Dok. Biro Pers Istana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/prabowo-ulama-225x129.jpg)

![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-360x200.jpg)









