Trump ‘Tabrak’ Putusan Mahkamah Agung: Tarif Impor Global Naik Jadi 15%, Perang Dagang 2026 Memanas

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Donald Trump [The White House]

Donald Trump [The White House]

1TULAH.COM-Ketegangan ekonomi global mencapai titik didih baru. Hanya berselang satu hari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar kebijakan tarif daruratnya, Presiden Donald Trump justru membalas dengan langkah yang jauh lebih agresif.

Pada Sabtu (21/2/2026), Trump resmi mengumumkan kenaikan bea masuk impor global menjadi 15 persen, melonjak signifikan dari rencana awal sebesar 10 persen. Langkah ini diprediksi akan memicu guncangan hebat pada rantai pasok dunia dan stabilitas pasar internasional.

Perlawanan Trump Terhadap Mahkamah Agung

Keputusan ini diambil Trump sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung (6-3) yang menyatakan bahwa sang Presiden melampaui wewenangnya dalam International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977.

Melalui platform Truth Social, Trump melontarkan serangan verbal yang keras kepada para hakim konservatif yang membelot dan bergabung dengan hakim liberal. Ia menyebut mereka sebagai:

  • “Aib bagi bangsa”

  • “Tidak setia”

  • “Anjing peliharaan” yang dipengaruhi kepentingan asing.

Meskipun IEEPA dijegal, Trump bergeming. Ia mengklaim memiliki basis legal lain melalui Trade Act 1974 (Section 122) dan Trade Expansion Act 1962 untuk terus menjalankan agenda proteksionis “America First”.

Baca Juga :  Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Detail Kebijakan Tarif 15% dan Pengecualiannya

Berdasarkan batasan undang-undang, tarif 15 persen ini secara teknis bersifat sementara selama 150 hari. Namun, Gedung Putih merilis beberapa sektor dan wilayah yang mendapatkan pengecualian strategis:

Kategori Status Tarif
Sektor Farmasi Dalam proses peninjauan terpisah.
Mitra USMCA Produk Kanada & Meksiko yang memenuhi syarat tetap bebas tarif.
Baja & Aluminium Tetap dikenakan tarif berdasarkan investigasi terpisah (Section 232).
Barang Industri Spesifik Tidak terpengaruh oleh pembatalan Mahkamah Agung.

Reaksi Dunia: Eropa Bersiap Melawan

Kebijakan “main keras” Washington ini memicu respons cepat dari para pemimpin dunia. Kanselir Jerman, Friedrich Merz, memberikan pernyataan tegas pada Sabtu kemarin.

Merz menyatakan akan segera berkoordinasi dengan sekutu-sekutu di Uni Eropa untuk merumuskan posisi Eropa yang solid. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertahanan diri ekonomi sebelum Merz bertolak ke Washington pada awal Maret mendatang untuk bertemu langsung dengan Trump.

Baca Juga :  Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Di dalam negeri, Gubernur Pennsylvania, Josh Shapiro (Demokrat), mendesak Trump untuk mematuhi hukum. Menurutnya, “tarif kacau” ini hanya akan merusak kesejahteraan petani, pemilik usaha kecil, dan keluarga Amerika karena lonjakan harga barang konsumsi.

Ancaman Kekacauan Legal US$175 Miliar

Salah satu dampak paling krusial dari kekalahan hukum Trump sebelumnya adalah potensi pengembalian dana (refund) bea cukai. Diperkirakan ada sekitar US$175 miliar (sekitar Rp2.700 triliun) yang telah dikumpulkan sejak April tahun lalu yang kini status hukumnya dipertanyakan.

Para ahli hukum memprediksi sengketa pengembalian dana ini akan menjadi “kekacauan” legal yang bisa berlangsung selama lima tahun ke depan, mengingat Mahkamah Agung tidak secara eksplisit mengatur mekanisme teknis pengembaliannya.

Dampak Bagi Indonesia

Dunia kini menanti bagaimana negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia, menyesuaikan diri dengan tarif 15 persen ini. Sebagai negara pengekspor berbagai komoditas dan produk manufaktur ke AS, ketidakpastian harga barang impor dan potensi hambatan ekspor diprediksi akan terus membayangi ekonomi nasional sepanjang semester pertama 2026. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB