THR 2026 Dipercepat! Menkeu Targetkan Pencairan Mulai 11-15 Maret

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar sejuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri. Pemerintah berencana mempercepat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 pada awal bulan Ramadan. Foto Antara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar sejuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri. Pemerintah berencana mempercepat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 pada awal bulan Ramadan. Foto Antara.

1TULAH.COM-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Pemerintah berencana mempercepat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 agar dapat diterima oleh para abdi negara tepat pada awal bulan Ramadan.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian finansial bagi pegawai pemerintah dalam memenuhi kebutuhan selama bulan suci hingga menjelang Idulfitri.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk memastikan kantong para abdi negara tetap tebal di hari raya.

Target Pencairan: Lebih Cepat dari Tahun Sebelumnya

Dalam acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Menkeu Purbaya mengungkapkan harapannya agar proses distribusi dana ini dilakukan sejak dini.

“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya (16/2/2026).

Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara mendetail, berdasarkan estimasi kalender, pencairan diperkirakan akan mulai bergulir pada kisaran tanggal 11 hingga 15 Maret 2026.

Baca Juga :  Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan 'Satu Pintu' Lewat Bos Maktour

Payung Hukum dan Aturan Penyaluran THR 2026

Secara teknis, penyaluran THR ini mengacu pada regulasi yang sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Namun, guna menyesuaikan dengan kondisi anggaran tahun berjalan, pemerintah tetap akan menerbitkan PP baru sebagai landasan hukum spesifik untuk tahun anggaran 2026.

Berdasarkan ketentuan umum, berikut adalah poin penting terkait waktu pembayaran:

  • Waktu Paling Lambat: THR wajib dibayarkan minimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya Lebaran.

  • Tujuan: Memastikan dana sudah tersedia di tangan pegawai sebelum puncak arus mudik dan perayaan Idulfitri dimulai.

Komponen THR 2026: Apa Saja yang Diterima?

Dana THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini akan diberikan secara utuh kepada ASN, TNI, dan Polri. Adapun rincian komponen yang masuk dalam perhitungan THR tahun ini meliputi:

  1. Gaji Pokok

  2. Tunjangan Keluarga

  3. Tunjangan Pangan

  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

  5. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Baca Juga :  Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

Estimasi Besaran yang Diterima

Besaran THR akan bervariasi tergantung pada golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing individu. Secara garis besar, setiap abdi negara diperkirakan akan menerima satu kali total penghasilan bulanan.

Sesuai struktur penggajian, nominal tertinggi diprediksi akan dikantongi oleh PNS Golongan IV dengan jabatan senior dan masa kerja paling lama.

Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional

Percepatan penyaluran THR di awal Ramadan bukan hanya sekadar kesejahteraan bagi ASN, tetapi juga strategi pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.

Dengan cairnya dana lebih awal, diharapkan konsumsi rumah tangga meningkat, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal pertama tahun 2026. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Berita Terbaru