1TULAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik.
Perkara ini terdaftar dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan kasus bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AC.
Ia melaporkan dugaan pemalsuan data pada KTP atas nama CVT yang tercatat berstatus “belum kawin”, padahal yang bersangkutan masih terikat perkawinan sah dengan pelapor.
Penyidik kemudian memeriksa pelapor dan 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, serta Alor, satu saksi rekan tersangka, dan tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, serta ahli digital forensik.
Hasil gelar perkara menyimpulkan unsur pidana dalam kasus tersebut terpenuhi.
Tersangka diduga meminta petugas Dukcapil mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”.
Penggunaan data tersebut dinilai berpotensi merugikan pelapor dan anak-anaknya, baik secara psikis maupun terhadap hak-hak keperdataan, serta berdampak pada nama baik dan karier pelapor.
Dalam penyidikan, polisi menyita puluhan dokumen berdasarkan penetapan dari sejumlah pengadilan negeri.
Pada pemeriksaan kedua, Kamis 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan karena tersangka dinilai tidak kooperatif serta terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Modus yang digunakan adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021.
Perubahan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan diperkuat barang bukti yang telah diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 266 KUHP yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaiannya.
Penulis : Laili R

![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)
![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)



















