Polisi Tangkap Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan dalam Akta Autentik

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik.

Perkara ini terdaftar dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan kasus bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AC.

Ia melaporkan dugaan pemalsuan data pada KTP atas nama CVT yang tercatat berstatus “belum kawin”, padahal yang bersangkutan masih terikat perkawinan sah dengan pelapor.

Penyidik kemudian memeriksa pelapor dan 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, serta Alor, satu saksi rekan tersangka, dan tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, serta ahli digital forensik.

Baca Juga :  Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Hasil gelar perkara menyimpulkan unsur pidana dalam kasus tersebut terpenuhi.

Tersangka diduga meminta petugas Dukcapil mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”.

Penggunaan data tersebut dinilai berpotensi merugikan pelapor dan anak-anaknya, baik secara psikis maupun terhadap hak-hak keperdataan, serta berdampak pada nama baik dan karier pelapor.

Dalam penyidikan, polisi menyita puluhan dokumen berdasarkan penetapan dari sejumlah pengadilan negeri.

Baca Juga :  Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Pada pemeriksaan kedua, Kamis 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan karena tersangka dinilai tidak kooperatif serta terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Modus yang digunakan adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021.

Perubahan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan diperkuat barang bukti yang telah diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 266 KUHP yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaiannya.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB