Polisi Tangkap Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan dalam Akta Autentik

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik.

Perkara ini terdaftar dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan kasus bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AC.

Ia melaporkan dugaan pemalsuan data pada KTP atas nama CVT yang tercatat berstatus “belum kawin”, padahal yang bersangkutan masih terikat perkawinan sah dengan pelapor.

Penyidik kemudian memeriksa pelapor dan 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, serta Alor, satu saksi rekan tersangka, dan tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, serta ahli digital forensik.

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!

Hasil gelar perkara menyimpulkan unsur pidana dalam kasus tersebut terpenuhi.

Tersangka diduga meminta petugas Dukcapil mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”.

Penggunaan data tersebut dinilai berpotensi merugikan pelapor dan anak-anaknya, baik secara psikis maupun terhadap hak-hak keperdataan, serta berdampak pada nama baik dan karier pelapor.

Dalam penyidikan, polisi menyita puluhan dokumen berdasarkan penetapan dari sejumlah pengadilan negeri.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Bias Layar Sentil Pemerintah Pusat: Bartim Beri Banyak, Tapi Terima Sedikit

Pada pemeriksaan kedua, Kamis 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan karena tersangka dinilai tidak kooperatif serta terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Modus yang digunakan adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021.

Perubahan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan diperkuat barang bukti yang telah diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 266 KUHP yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaiannya.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Momen Buka Puasa Bersama di Makodim 1012/Buntok: Wujud Kebersamaan TNI, Forkopimda, dan Masyarakat
Pemkab Murung Raya Laporkan Realisasi APBD 2025, Begini Kata Wabup
Ketegangan Timur Tengah Memuncak! Iran Lancarkan Gelombang Serangan Rudal Balasan ke-28 ke Israel
KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani
Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki
Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah
Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:51 WIB

Momen Buka Puasa Bersama di Makodim 1012/Buntok: Wujud Kebersamaan TNI, Forkopimda, dan Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:17 WIB

Pemkab Murung Raya Laporkan Realisasi APBD 2025, Begini Kata Wabup

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:11 WIB

Ketegangan Timur Tengah Memuncak! Iran Lancarkan Gelombang Serangan Rudal Balasan ke-28 ke Israel

Senin, 9 Maret 2026 - 18:58 WIB

KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Senin, 9 Maret 2026 - 18:02 WIB

Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani

Senin, 9 Maret 2026 - 16:10 WIB

Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki

Senin, 9 Maret 2026 - 15:48 WIB

Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah

Senin, 9 Maret 2026 - 08:36 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!

Berita Terbaru

W alias Y, tersangka penganiaya ayah kandung di Ampah, Kabupaten Barito Timur.(Foto : Humas Polres Barito Timur)

TAMIANG LAYANG

Pria di Ampah Aniaya Ayah Kandung dengan Badik, Pelaku Diamankan Polisi

Selasa, 10 Mar 2026 - 19:38 WIB