1TULAH.COM – Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek gudang peleburan bijih timah diduga ilegal di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Penggerebekan dilakukan Tim Subdit Gakkum Dit Polairud sebagai bagian dari penertiban aktivitas penambangan dan pengolahan timah ilegal.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menyebut petugas mengamankan satu pekerja serta 12 balok timah dengan berat sekitar 300 kilogram, berikut peralatan peleburan.
Berdasarkan keterangan pekerja, gudang tersebut milik MJ alias W alias Jepang (31), warga setempat.
Pasir timah yang dilebur diduga berasal dari penambangan di perairan DAS Jada Bahrin, Merawang.
Tersangka dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polairud untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Dedy Hermawan

![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)
![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)




















