1TULAH.COM-Kondisi tata kelola pemerintahan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kini tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sejumlah jabatan strategis masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam durasi yang cukup lama. Hal ini memicu diskusi mengenai efektivitas pengambilan keputusan dan legalitas kebijakan yang dihasilkan.
Mengapa Banyak Jabatan Diisi Plt?
Penunjukan Plt sebenarnya merupakan langkah lumrah dalam administrasi negara untuk mengisi kekosongan posisi akibat pejabat sebelumnya pensiun, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, menjelaskan bahwa penunjukan ini adalah hak prerogatif kepala daerah. “Kepala daerah punya kewenangan menunjuk Plt karena ada kondisi yang urgent. Jabatan strategis tidak boleh kosong agar pelayanan publik tetap berjalan,” ujarnya di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (10/2/26).
Kendala Menuju Pejabat Definitif
Freddy menambahkan, transisi dari Plt ke pejabat definitif (khususnya Eselon II) tidaklah instan. Ada beberapa hambatan prosedural yang sering dihadapi:
-
Proses Asesmen: Seleksi terbuka yang memakan waktu dan biaya.
-
Birokrasi Pusat: Kewajiban mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
-
Regulasi Ketat: Aturan kepegawaian yang berlapis untuk memastikan akuntabilitas.
Risiko Jabatan Plt yang Terlalu Lama
Meski sah secara hukum, posisi Plt memiliki keterbatasan yang krusial. Berdasarkan norma kepegawaian, berikut adalah perbandingan antara Pejabat Definitif dan Plt:
Catatan Penting: Pengisian jabatan yang terlalu lama oleh Plt berpotensi menghambat akselerasi program pembangunan karena keterbatasan wewenang dalam aspek anggaran dan kebijakan strategis.
Sorotan DPRD Kalteng: Perlu Evaluasi Regulasi
Yohanes Freddy Ering menekankan bahwa secara ideal, posisi strategis harus segera didefinitifkan. Sesuai aturan, masa jabatan Plt seharusnya tidak lebih dari enam bulan.
“Harapannya tentu jabatan itu definitif. Ini perlu jadi perhatian, baik melalui aturan Kemendagri maupun Peraturan Pemerintah,” tegasnya. Beliau juga menyarankan adanya evaluasi regulasi di tingkat pusat agar kepala daerah diberikan fleksibilitas lebih namun tetap dalam koridor akuntabilitas.
Langkah Solutif ke Depan
Untuk mengatasi penumpukan jabatan Plt, diperlukan beberapa langkah nyata:
-
Percepatan Lelang Jabatan: Melakukan open bidding segera setelah posisi kosong.
-
Koordinasi Intensif: Mempercepat jalur komunikasi dengan Kemendagri untuk surat persetujuan.
-
Penyederhanaan Aturan: Mengusulkan regulasi baru yang memangkas birokrasi tanpa mengurangi kualitas seleksi.
Keberadaan Plt di lingkungan Pemprov Kalteng adalah solusi jangka pendek yang diperlukan untuk menjamin keberlangsungan birokrasi. Namun, untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal dan berani mengambil langkah besar, kehadiran pejabat definitif adalah harga mati.
Ingin tahu lebih banyak tentang perkembangan kebijakan di Kalimantan Tengah? Tetap ikuti informasi terbaru mengenai tata kelola pemerintahan dan isu daerah lainnya hanya di kanal berita terpercaya. (Ingkit)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















