Banyak Jabatan Strategis Pemprov Kalteng Diisi Plt, Komisi I DPRD Beri Sorotan Tajam!

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Yohanes Freddy Ering. Foto:Dok/1tulah.com

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Yohanes Freddy Ering. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Kondisi tata kelola pemerintahan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah jabatan strategis masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam durasi yang cukup lama. Hal ini memicu diskusi mengenai efektivitas pengambilan keputusan dan legalitas kebijakan yang dihasilkan.

Mengapa Banyak Jabatan Diisi Plt?

Penunjukan Plt sebenarnya merupakan langkah lumrah dalam administrasi negara untuk mengisi kekosongan posisi akibat pejabat sebelumnya pensiun, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, menjelaskan bahwa penunjukan ini adalah hak prerogatif kepala daerah. “Kepala daerah punya kewenangan menunjuk Plt karena ada kondisi yang urgent. Jabatan strategis tidak boleh kosong agar pelayanan publik tetap berjalan,” ujarnya di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (10/2/26).

Kendala Menuju Pejabat Definitif

Freddy menambahkan, transisi dari Plt ke pejabat definitif (khususnya Eselon II) tidaklah instan. Ada beberapa hambatan prosedural yang sering dihadapi:

  1. Proses Asesmen: Seleksi terbuka yang memakan waktu dan biaya.

  2. Birokrasi Pusat: Kewajiban mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

  3. Regulasi Ketat: Aturan kepegawaian yang berlapis untuk memastikan akuntabilitas.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Percepatan Jalan Pekahi–Mendawai, Pangkas Jarak Ratusan Kilometer di Katingan

Risiko Jabatan Plt yang Terlalu Lama

Meski sah secara hukum, posisi Plt memiliki keterbatasan yang krusial. Berdasarkan norma kepegawaian, berikut adalah perbandingan antara Pejabat Definitif dan Plt:

Aspek Pejabat Definitif Pelaksana Tugas (Plt)
Kewenangan Penuh (Strategis & Anggaran) Terbatas (Rutin/Administratif)
Masa Jabatan Sesuai periode penugasan Idealnya maksimal 6 bulan
Pengambilan Kebijakan Bisa menetapkan keputusan prinsipil Dilarang mengambil keputusan strategis
Stabilitas Tinggi Bersifat sementara

Catatan Penting: Pengisian jabatan yang terlalu lama oleh Plt berpotensi menghambat akselerasi program pembangunan karena keterbatasan wewenang dalam aspek anggaran dan kebijakan strategis.

Sorotan DPRD Kalteng: Perlu Evaluasi Regulasi

Yohanes Freddy Ering menekankan bahwa secara ideal, posisi strategis harus segera didefinitifkan. Sesuai aturan, masa jabatan Plt seharusnya tidak lebih dari enam bulan.

“Harapannya tentu jabatan itu definitif. Ini perlu jadi perhatian, baik melalui aturan Kemendagri maupun Peraturan Pemerintah,” tegasnya. Beliau juga menyarankan adanya evaluasi regulasi di tingkat pusat agar kepala daerah diberikan fleksibilitas lebih namun tetap dalam koridor akuntabilitas.

Baca Juga :  Bukan Cuma Air Bersih, Ini Deretan Risiko Krisis Jika El Niño 2026 Tak Diantisipasi

Langkah Solutif ke Depan

Untuk mengatasi penumpukan jabatan Plt, diperlukan beberapa langkah nyata:

  • Percepatan Lelang Jabatan: Melakukan open bidding segera setelah posisi kosong.

  • Koordinasi Intensif: Mempercepat jalur komunikasi dengan Kemendagri untuk surat persetujuan.

  • Penyederhanaan Aturan: Mengusulkan regulasi baru yang memangkas birokrasi tanpa mengurangi kualitas seleksi.

Keberadaan Plt di lingkungan Pemprov Kalteng adalah solusi jangka pendek yang diperlukan untuk menjamin keberlangsungan birokrasi. Namun, untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal dan berani mengambil langkah besar, kehadiran pejabat definitif adalah harga mati.

Ingin tahu lebih banyak tentang perkembangan kebijakan di Kalimantan Tengah? Tetap ikuti informasi terbaru mengenai tata kelola pemerintahan dan isu daerah lainnya hanya di kanal berita terpercaya. (Ingkit)

Berita Terkait

Barito Utara Siapkan Pembangunan Tiga Jembatan Senilai Rp457 Miliar, Ditargetkan Konektivitas Maksimal 2029
Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Barito Utara Siapkan Pembangunan Tiga Jembatan Senilai Rp457 Miliar, Ditargetkan Konektivitas Maksimal 2029

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:32 WIB

DPRD Barito Utara Bahas Penganggaran Tahun Jamak dan Rancangan APBD 2027 dalam Rapat Paripurna

Berita Terbaru