1TULAH.COM – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa sejumlah barang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya praktik gratifikasi di lingkungan kepolisian.
Boy menjelaskan barang yang dilaporkan dan diserahkan ke KPK berupa satu unit iPhone 17 Pro Max serta tongkat jabatan.
Ia menegaskan pelaporan ini merupakan wujud keseriusan dirinya dalam menjaga integritas serta membangun citra Polri yang bersih, transparan, dan bebas dari perilaku koruptif.
Berdasarkan tindak lanjut KPK, iPhone tersebut ditetapkan sebagai milik negara, sementara tongkat jabatan dikelola oleh instansi. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209/2026.
Boy menegaskan pelaporan gratifikasi merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Penulis : Dedy Hermawan

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















