Kepala Polres Tangerang Selatan Laporkan Gratifikasi ke KPK

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa sejumlah barang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya praktik gratifikasi di lingkungan kepolisian.

Boy menjelaskan barang yang dilaporkan dan diserahkan ke KPK berupa satu unit iPhone 17 Pro Max serta tongkat jabatan.

Baca Juga :  KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Ia menegaskan pelaporan ini merupakan wujud keseriusan dirinya dalam menjaga integritas serta membangun citra Polri yang bersih, transparan, dan bebas dari perilaku koruptif.

Berdasarkan tindak lanjut KPK, iPhone tersebut ditetapkan sebagai milik negara, sementara tongkat jabatan dikelola oleh instansi. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209/2026.

Baca Juga :  Upacara Hari Jadi ke-24 Kabupaten Barito Timur: Momentum Perkuat Sinergi Menuju Bartim SEGAH

Boy menegaskan pelaporan gratifikasi merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara
Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026
Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG
Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Berita Terbaru

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Berita

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:40 WIB