Tambang di Barito Timur Resahkan Warga, DPRD Kalteng: Jika Ilegal dan Rusak Situs Adat, Tutup!

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. Foto:Dok/1tulah.com

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Aktivitas pertambangan di Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, warga setempat mulai menyuarakan keresahan dan keberatan atas operasional perusahaan tambang yang dianggap mengganggu kenyamanan serta mengancam kelestarian budaya lokal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, memberikan respons tegas.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar setiap korporasi yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai wajib mematuhi regulasi dan prosedur yang berlaku tanpa pengecualian.

Tekankan Kepatuhan AMDAL dan Prosedur Resmi

Bambang menilai ketertiban administratif sangat krusial agar operasional perusahaan tidak memicu konflik sosial. Ia mendesak pihak perusahaan untuk memastikan seluruh tahapan prosedur, mulai dari perizinan hingga dampak lingkungan, telah terpenuhi.

Baca Juga :  Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

“Bagi perusahaan yang berada di Dusun Karasik, diharapkan dapat menaati seluruh tahapan prosedur. Ini mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta pengelolaannya, demi mencegah munculnya protes dari masyarakat,” ujar Bambang Irawan, Selasa (3/2/2026).

Ancaman Pidana Jika Rusak Situs Adat

Isu yang lebih sensitif muncul terkait adanya laporan kerusakan situs-situs budaya atau situs adat di lokasi tersebut. Bambang menegaskan, jika perusahaan terbukti beroperasi secara ilegal dan merusak warisan budaya, maka jalur hukum pidana harus ditempuh.

“Apabila mereka tidak mengantongi izin dan justru mengusik ketenangan warga, ditambah lagi ada situs adat yang dirusak atau dihilangkan, maka tindakan tersebut sungguh tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bersinergi untuk melakukan tinjauan lapangan secara objektif. Jika ditemukan praktik ilegal atau perambahan, Bambang meminta tindakan tegas berupa penutupan aktivitas.

Baca Juga :  Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Keluhan Warga: Getaran Tambang Mengganggu Istirahat

Keresahan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Mantir Adat Dusun Karasik, Ude, mengungkapkan bahwa jarak aktivitas pertambangan dengan permukiman warga sangatlah dekat, yakni hanya berkisar 200 meter.

“Getarannya sangat terasa ketika kami hendak beristirahat. Kehadiran aktivitas tambang di lingkungan kami dirasakan sangat mengganggu ketenangan penduduk,” tutur Ude.

Kedekatan jarak operasional tambang dengan rumah warga ini memicu kekhawatiran jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, keselamatan bangunan, hingga hilangnya identitas adat masyarakat lokal.

DPRD Kalteng pun berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga hak-hak masyarakat Dusun Gunung Karasik terpenuhi. (Ingkit)

Berita Terkait

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB