Tambang di Barito Timur Resahkan Warga, DPRD Kalteng: Jika Ilegal dan Rusak Situs Adat, Tutup!

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. Foto:Dok/1tulah.com

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Aktivitas pertambangan di Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, warga setempat mulai menyuarakan keresahan dan keberatan atas operasional perusahaan tambang yang dianggap mengganggu kenyamanan serta mengancam kelestarian budaya lokal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, memberikan respons tegas.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar setiap korporasi yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai wajib mematuhi regulasi dan prosedur yang berlaku tanpa pengecualian.

Tekankan Kepatuhan AMDAL dan Prosedur Resmi

Bambang menilai ketertiban administratif sangat krusial agar operasional perusahaan tidak memicu konflik sosial. Ia mendesak pihak perusahaan untuk memastikan seluruh tahapan prosedur, mulai dari perizinan hingga dampak lingkungan, telah terpenuhi.

Baca Juga :  Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

“Bagi perusahaan yang berada di Dusun Karasik, diharapkan dapat menaati seluruh tahapan prosedur. Ini mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta pengelolaannya, demi mencegah munculnya protes dari masyarakat,” ujar Bambang Irawan, Selasa (3/2/2026).

Ancaman Pidana Jika Rusak Situs Adat

Isu yang lebih sensitif muncul terkait adanya laporan kerusakan situs-situs budaya atau situs adat di lokasi tersebut. Bambang menegaskan, jika perusahaan terbukti beroperasi secara ilegal dan merusak warisan budaya, maka jalur hukum pidana harus ditempuh.

“Apabila mereka tidak mengantongi izin dan justru mengusik ketenangan warga, ditambah lagi ada situs adat yang dirusak atau dihilangkan, maka tindakan tersebut sungguh tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bersinergi untuk melakukan tinjauan lapangan secara objektif. Jika ditemukan praktik ilegal atau perambahan, Bambang meminta tindakan tegas berupa penutupan aktivitas.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Keluhan Warga: Getaran Tambang Mengganggu Istirahat

Keresahan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Mantir Adat Dusun Karasik, Ude, mengungkapkan bahwa jarak aktivitas pertambangan dengan permukiman warga sangatlah dekat, yakni hanya berkisar 200 meter.

“Getarannya sangat terasa ketika kami hendak beristirahat. Kehadiran aktivitas tambang di lingkungan kami dirasakan sangat mengganggu ketenangan penduduk,” tutur Ude.

Kedekatan jarak operasional tambang dengan rumah warga ini memicu kekhawatiran jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, keselamatan bangunan, hingga hilangnya identitas adat masyarakat lokal.

DPRD Kalteng pun berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga hak-hak masyarakat Dusun Gunung Karasik terpenuhi. (Ingkit)

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap
Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik
Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru
Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 13:31 WIB

Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:43 WIB

Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Berita Terbaru