1TULAH.COM-Aktivitas pertambangan di Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, warga setempat mulai menyuarakan keresahan dan keberatan atas operasional perusahaan tambang yang dianggap mengganggu kenyamanan serta mengancam kelestarian budaya lokal.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, memberikan respons tegas.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar setiap korporasi yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai wajib mematuhi regulasi dan prosedur yang berlaku tanpa pengecualian.
Tekankan Kepatuhan AMDAL dan Prosedur Resmi
Bambang menilai ketertiban administratif sangat krusial agar operasional perusahaan tidak memicu konflik sosial. Ia mendesak pihak perusahaan untuk memastikan seluruh tahapan prosedur, mulai dari perizinan hingga dampak lingkungan, telah terpenuhi.
“Bagi perusahaan yang berada di Dusun Karasik, diharapkan dapat menaati seluruh tahapan prosedur. Ini mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta pengelolaannya, demi mencegah munculnya protes dari masyarakat,” ujar Bambang Irawan, Selasa (3/2/2026).
Ancaman Pidana Jika Rusak Situs Adat
Isu yang lebih sensitif muncul terkait adanya laporan kerusakan situs-situs budaya atau situs adat di lokasi tersebut. Bambang menegaskan, jika perusahaan terbukti beroperasi secara ilegal dan merusak warisan budaya, maka jalur hukum pidana harus ditempuh.
“Apabila mereka tidak mengantongi izin dan justru mengusik ketenangan warga, ditambah lagi ada situs adat yang dirusak atau dihilangkan, maka tindakan tersebut sungguh tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bersinergi untuk melakukan tinjauan lapangan secara objektif. Jika ditemukan praktik ilegal atau perambahan, Bambang meminta tindakan tegas berupa penutupan aktivitas.
Keluhan Warga: Getaran Tambang Mengganggu Istirahat
Keresahan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Mantir Adat Dusun Karasik, Ude, mengungkapkan bahwa jarak aktivitas pertambangan dengan permukiman warga sangatlah dekat, yakni hanya berkisar 200 meter.
“Getarannya sangat terasa ketika kami hendak beristirahat. Kehadiran aktivitas tambang di lingkungan kami dirasakan sangat mengganggu ketenangan penduduk,” tutur Ude.
Kedekatan jarak operasional tambang dengan rumah warga ini memicu kekhawatiran jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, keselamatan bangunan, hingga hilangnya identitas adat masyarakat lokal.
DPRD Kalteng pun berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga hak-hak masyarakat Dusun Gunung Karasik terpenuhi. (Ingkit)

![Willy Dozan mengaku tak bisa lagi melakukan adegan ekstrem dalam film. Penyebabnya karena dia mengalami pengapuran di kaki. [Rena Pangesti/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/willy-dozan-360x200.jpg)





















