Tambang di Barito Timur Resahkan Warga, DPRD Kalteng: Jika Ilegal dan Rusak Situs Adat, Tutup!

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. Foto:Dok/1tulah.com

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Aktivitas pertambangan di Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, warga setempat mulai menyuarakan keresahan dan keberatan atas operasional perusahaan tambang yang dianggap mengganggu kenyamanan serta mengancam kelestarian budaya lokal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, memberikan respons tegas.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar setiap korporasi yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai wajib mematuhi regulasi dan prosedur yang berlaku tanpa pengecualian.

Tekankan Kepatuhan AMDAL dan Prosedur Resmi

Bambang menilai ketertiban administratif sangat krusial agar operasional perusahaan tidak memicu konflik sosial. Ia mendesak pihak perusahaan untuk memastikan seluruh tahapan prosedur, mulai dari perizinan hingga dampak lingkungan, telah terpenuhi.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dorong Pengadaan Berkualitas Lewat Diseminasi PBJ

“Bagi perusahaan yang berada di Dusun Karasik, diharapkan dapat menaati seluruh tahapan prosedur. Ini mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta pengelolaannya, demi mencegah munculnya protes dari masyarakat,” ujar Bambang Irawan, Selasa (3/2/2026).

Ancaman Pidana Jika Rusak Situs Adat

Isu yang lebih sensitif muncul terkait adanya laporan kerusakan situs-situs budaya atau situs adat di lokasi tersebut. Bambang menegaskan, jika perusahaan terbukti beroperasi secara ilegal dan merusak warisan budaya, maka jalur hukum pidana harus ditempuh.

“Apabila mereka tidak mengantongi izin dan justru mengusik ketenangan warga, ditambah lagi ada situs adat yang dirusak atau dihilangkan, maka tindakan tersebut sungguh tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bersinergi untuk melakukan tinjauan lapangan secara objektif. Jika ditemukan praktik ilegal atau perambahan, Bambang meminta tindakan tegas berupa penutupan aktivitas.

Baca Juga :  Dewan Barut Hj Netty Minta Usulan Masyarakat Teweh Selatan Bisa Terealisasi di 2027

Keluhan Warga: Getaran Tambang Mengganggu Istirahat

Keresahan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Mantir Adat Dusun Karasik, Ude, mengungkapkan bahwa jarak aktivitas pertambangan dengan permukiman warga sangatlah dekat, yakni hanya berkisar 200 meter.

“Getarannya sangat terasa ketika kami hendak beristirahat. Kehadiran aktivitas tambang di lingkungan kami dirasakan sangat mengganggu ketenangan penduduk,” tutur Ude.

Kedekatan jarak operasional tambang dengan rumah warga ini memicu kekhawatiran jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, keselamatan bangunan, hingga hilangnya identitas adat masyarakat lokal.

DPRD Kalteng pun berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga hak-hak masyarakat Dusun Gunung Karasik terpenuhi. (Ingkit)

Berita Terkait

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal
Legislator Barut H Al Hadi Desak Aparat Ungkap hingga Bandar Besar Narkoba
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Mada Audiensi di Barut, Dewan Haji Tajeri: Belum Ada Tempat Rehabilitasi Narkoba di Sini
Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan
Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 
SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:12 WIB

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:10 WIB

Legislator Barut H Al Hadi Desak Aparat Ungkap hingga Bandar Besar Narkoba

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:04 WIB

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Mada Audiensi di Barut, Dewan Haji Tajeri: Belum Ada Tempat Rehabilitasi Narkoba di Sini

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:06 WIB

Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:26 WIB

SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:57 WIB

Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia

Berita Terbaru

Ilustrasi Niat Puasa. (Unsplash)

Nasional

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:21 WIB