1TULAH.COM – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan yang telah berjalan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk hadir memberikan keterangan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, proses penyidikan kasus tersebut dimulai sejak diterbitkannya laporan polisi pada 22 September 2025 dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah ditemukan unsur pidana yang cukup.
Meski demikian, Awaludin menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah kegiatan.
Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah, namun ketika hendak mendekat dan bersalaman, ia dihalangi oleh sekelompok orang yang mengawal acara.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup, di mana menurut keterangan penyidik, terjadi tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup parah.
Kasus ini selanjutnya terus didalami oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
Penulis : Laili R







![Ilustrasi - Perampasan lahan warga di Tesso Nilo, Riau, oleh Satgas PKH dan TNI. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/transisi-energi-rampas-225x129.jpg)


![Polisi mengusut video viral challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. [istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/newport-225x129.jpg)





![Ilustrasi - Perampasan lahan warga di Tesso Nilo, Riau, oleh Satgas PKH dan TNI. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/transisi-energi-rampas-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

