Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Boyamin Saiman: Jaksa Jangan Terkecoh Manuver Nadiem

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di gedung KPK. [Suara.com/Dea]

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di gedung KPK. [Suara.com/Dea]

1TULAH.COM-Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), memasuki babak baru yang kian memanas.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan peringatan keras kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tetap konsisten pada substansi perkara di tengah berbagai manuver hukum di luar persidangan.

Fokus Utama: Pembuktian Mens Rea dan Persekongkolan

Boyamin menegaskan bahwa kunci keberhasilan jaksa dalam kasus ini adalah kemampuan membuktikan adanya niat jahat (mens rea) serta persekongkolan yang diduga telah dirancang sejak awal proses pengadaan dimulai.

“Jaksa harus menunjukkan pada hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan ‘jago’ yang dibawa, baik melalui syarat, spesifikasi, hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku,” ujar Boyamin di Jakarta (27/1/2026).

Baca Juga :  Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Beberapa poin krusial yang disoroti MAKI untuk didalami oleh jaksa antara lain:

  • Kebijakan ‘Kopi Hitam’: Keterlibatan orang-orang terdekat terdakwa dalam pengambilan keputusan.

  • Spesifikasi Teknis: Dugaan pengaturan syarat administrasi yang menguntungkan pihak tertentu.

  • Transparansi Anggaran: Alur distribusi dana digitalisasi pendidikan yang dianggap janggal.

Sorotan Terhadap Manuver Pelaporan Saksi

Di tengah jalannya persidangan, pihak Nadiem Makarim dikabarkan berencana melaporkan saksi Jumeri ke polisi. Boyamin menilai langkah tersebut hanyalah strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya agar tidak memberikan keterangan yang jujur.

Menurut Boyamin, ancaman pelaporan terhadap saksi merupakan tindakan berlebihan yang dapat merusak tatanan peradilan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014, saksi harus bebas dari ancaman dan intimidasi dalam bentuk apa pun.

“Jaksa harus tetap fokus dalam pembuktian bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti iramanya penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial,” tegas Boyamin.

Baca Juga :  Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Pentingnya Edukasi Hukum dan Transparansi Informasi

Selain fokus pada teknis persidangan, MAKI menyarankan agar pihak Kejaksaan lebih aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Hal ini diperlukan untuk menangkal narasi-narasi di media sosial yang berpotensi mengaburkan fakta persidangan.

“Jelaskan secara keseluruhan kepada publik, jangan diirit-irit informasinya. Sampaikan fakta-faktanya sebagai bentuk edukasi agar masyarakat paham duduk perkara yang sebenarnya,” tambahnya.

Harapan Publik pada Kasus Chromebook

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan sektor pendidikan dan anggaran negara yang besar untuk digitalisasi sekolah.

Publik berharap agar persidangan berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB