Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Boyamin Saiman: Jaksa Jangan Terkecoh Manuver Nadiem

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di gedung KPK. [Suara.com/Dea]

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di gedung KPK. [Suara.com/Dea]

1TULAH.COM-Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), memasuki babak baru yang kian memanas.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan peringatan keras kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tetap konsisten pada substansi perkara di tengah berbagai manuver hukum di luar persidangan.

Fokus Utama: Pembuktian Mens Rea dan Persekongkolan

Boyamin menegaskan bahwa kunci keberhasilan jaksa dalam kasus ini adalah kemampuan membuktikan adanya niat jahat (mens rea) serta persekongkolan yang diduga telah dirancang sejak awal proses pengadaan dimulai.

“Jaksa harus menunjukkan pada hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan ‘jago’ yang dibawa, baik melalui syarat, spesifikasi, hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku,” ujar Boyamin di Jakarta (27/1/2026).

Baca Juga :  MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Beberapa poin krusial yang disoroti MAKI untuk didalami oleh jaksa antara lain:

  • Kebijakan ‘Kopi Hitam’: Keterlibatan orang-orang terdekat terdakwa dalam pengambilan keputusan.

  • Spesifikasi Teknis: Dugaan pengaturan syarat administrasi yang menguntungkan pihak tertentu.

  • Transparansi Anggaran: Alur distribusi dana digitalisasi pendidikan yang dianggap janggal.

Sorotan Terhadap Manuver Pelaporan Saksi

Di tengah jalannya persidangan, pihak Nadiem Makarim dikabarkan berencana melaporkan saksi Jumeri ke polisi. Boyamin menilai langkah tersebut hanyalah strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya agar tidak memberikan keterangan yang jujur.

Menurut Boyamin, ancaman pelaporan terhadap saksi merupakan tindakan berlebihan yang dapat merusak tatanan peradilan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014, saksi harus bebas dari ancaman dan intimidasi dalam bentuk apa pun.

“Jaksa harus tetap fokus dalam pembuktian bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti iramanya penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial,” tegas Boyamin.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Pentingnya Edukasi Hukum dan Transparansi Informasi

Selain fokus pada teknis persidangan, MAKI menyarankan agar pihak Kejaksaan lebih aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Hal ini diperlukan untuk menangkal narasi-narasi di media sosial yang berpotensi mengaburkan fakta persidangan.

“Jelaskan secara keseluruhan kepada publik, jangan diirit-irit informasinya. Sampaikan fakta-faktanya sebagai bentuk edukasi agar masyarakat paham duduk perkara yang sebenarnya,” tambahnya.

Harapan Publik pada Kasus Chromebook

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan sektor pendidikan dan anggaran negara yang besar untuk digitalisasi sekolah.

Publik berharap agar persidangan berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah
Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan
DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader
Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani
Olah TKP Kasus Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah: Polisi Tegaskan Belum Temukan Racun
Kabur Usai Diskriminasi Warga Lokal di Bali, Duo WNA Belanda Resmi Dicekal Imigrasi
Potret Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja di Pernikahan Putra Boy Thohir
DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:09 WIB

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah

Senin, 27 Juli 2026 - 22:08 WIB

Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:59 WIB

DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader

Senin, 27 Juli 2026 - 18:29 WIB

Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani

Senin, 27 Juli 2026 - 16:20 WIB

Olah TKP Kasus Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah: Polisi Tegaskan Belum Temukan Racun

Senin, 27 Juli 2026 - 11:51 WIB

Kabur Usai Diskriminasi Warga Lokal di Bali, Duo WNA Belanda Resmi Dicekal Imigrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 11:43 WIB

Potret Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja di Pernikahan Putra Boy Thohir

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Berita Terbaru