Rusak Jalan Milik Pemkab Barut, Legislator H Taufik Nugraha Tegas PT Batara Perkasa‐PT BBN Dilarang Melintas!

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Kalteng, H Taufik Nugraha. Foto: Tegaklurus.net

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Kalteng, H Taufik Nugraha. Foto: Tegaklurus.net

1TULAH.COM, Muara Teweh – DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, melaksanakan gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kondisi kerusakan jalan kabupaten di Teweh Baru-Teweh Timur dan soal perizinan.

RDP dilaksanakan bersama 3 perusahaan tambang batu bara yang melintasi jalan kabupaten KM 30 Sikui.

Dalam RDP yang digelar di ruang sidang dewan setempat pada Selasa, 22 Januari 2025 itu juga dihadiri perwakilan PT Barito Bangun Nusantara (BBN),  PT Batubara Duaribu Abadi (BDA) dan PT Batara Perkasa.

Ketua Komisi II Dewan Barut, H Taufik Nugraha, mengungkapkan sejumlah temuan dan ketidaksesuaian yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan kegiatan ketiga perusahaan tersebut.

“Di perjalanan waktu, kami melihat ada hal-hal yang tidak pas. Contoh nyata, limbah aliran air dari PT BDA masuk langsung ke jalan kabupaten. Ini jelas masalah lingkungan yang serius,” ungkap legislator Taufik.

Selain persoalan limbah, dewan juga menyoroti masalah transparansi dan kepatuhan terhadap perjanjian.

Di mana dewan Barut mengaku tidak pernah mengetahui isi memorandum of understanding (MoU) antara pemkab dengan pihak perusahaan terkait penggunaan jalan.

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, DPRD Kalteng Bakal Coret Program Non-Prioritas Dinas PUPR di APBD Perubahan

Adapun persoalan lain mengemuka adalah penggunaan jalan kabupaten oleh PT Batara Perkasa sejak 2022 guna kegiatan aktivitas pertambangan.

Meski diizinkan dengan kewajiban turut memelihara, perusahaan PT Batara Perkasa diduga tidak lagi melakukan pemeliharaan sejak pada 2023 hingga 2025.

“Jalan itu memang dikhususkan untuk kegiatan perusahaan pertambangan. PT Batara Perkasa diizinkan memakai dengan syarat turut memelihara, namun sejak 2023 hingga 2025 belum pernah lagi ada kegiatan melakukan pemeliharaan. Kami juga mencatat kini ada kerja sama dengan PT BBN dalam penggunaan jalan ini,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Barut ini.

Alhasil terkait berbagai kondisi ini dan ketidakjelasan tersebut, legislator Taufik Nugraha meminta PT Batara Perkasa untuk pindah dan tidak lagi menggunakan jalan kabupaten tersebut. Selain itu, kepada PT BDA untuk segera menghentikan pembuangan limbah ke jalan umum.

“Kami meminta agar PT Batara Perkasa tidak lagi memakai jalan itu. Sementara untuk PT BDA, jangan lagi membuang limbah ke jalan kabupaten. Ini harus dihentikan segera!” tegasnya.

Baca Juga :  Gowes Bersama di CFD, Anggota DPRD Puji Antusias dan Solidaritas Warga

Sementara itu, PT BBN dan PT Batara Perkasa selaku perusahaan yang menggunakan jalan pemkab untuk hauling menyatakan telah berkomitmen setelah Bupati H Shalahuddin memanggil pihak perusahaan pada Desember 2025 lalu.

Pimpinan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengungkap panggilan tersebut berkaitan dengan kondisi jalan sepanjang 3,2 kilometer yang menjadi tanggung jawab PT Batara Perkasa, namun dinilai tidak terpelihara dengan baik.

“Dari total panjang jalan 3,2 KM, sebagian sekitar 1,5 KM belum diperbaiki, dengan kondisi terparah mencapai 1,1 KM. Ruas yang rusak inilah yang seharusnya diminta komitmen ke kami kesanggupannya untuk melakukan perbaikan,” ungkap Erik.

Namun pada saat ini, Erik menjelaskan, masuk musim penghujan, sehingga dilakukan perbaikan minor terlebih dahulu.

“Karena tingginya intensitas hujan pada bulan Desember, sehingga kami belum melakukan perbaikan secara menyeluruh. Tetapi dalam waktu satu minggu setelah pemanggilan, kami sudah melakukan perbaikan pada 6 titik dari total 22 titik yang telah diidentifikasi membutuhkan perawatan. Selama ini, ke-22 titik tersebut hanya mendapat penanganan minor,” jelas Erik.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif
DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6
Pemkab dan DPRD Barito Utara Bahas APBD 2025 serta KUA PPAS 2027
DPRD Barito Utara Laksanakan Paripurna II, Bahas Pandangan Fraksi atas Raperda APBD 2025
Gowes Bersama di CFD, Anggota DPRD Puji Antusias dan Solidaritas Warga
Naruk Saritani Nilai CFD Muara Teweh Perkuat Silaturahmi dan Dorong UMKM
Anggaran Terbatas, DPRD Kalteng Bakal Coret Program Non-Prioritas Dinas PUPR di APBD Perubahan
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:02 WIB

Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:03 WIB

Pemkab dan DPRD Barito Utara Bahas APBD 2025 serta KUA PPAS 2027

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22 WIB

DPRD Barito Utara Laksanakan Paripurna II, Bahas Pandangan Fraksi atas Raperda APBD 2025

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:07 WIB

Gowes Bersama di CFD, Anggota DPRD Puji Antusias dan Solidaritas Warga

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:04 WIB

Naruk Saritani Nilai CFD Muara Teweh Perkuat Silaturahmi dan Dorong UMKM

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Anggaran Terbatas, DPRD Kalteng Bakal Coret Program Non-Prioritas Dinas PUPR di APBD Perubahan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terbaru