Rusak Jalan Milik Pemkab Barut, Legislator H Taufik Nugraha Tegas PT Batara Perkasa‐PT BBN Dilarang Melintas!

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Kalteng, H Taufik Nugraha. Foto: Tegaklurus.net

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Kalteng, H Taufik Nugraha. Foto: Tegaklurus.net

1TULAH.COM, Muara Teweh – DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, melaksanakan gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kondisi kerusakan jalan kabupaten di Teweh Baru-Teweh Timur dan soal perizinan.

RDP dilaksanakan bersama 3 perusahaan tambang batu bara yang melintasi jalan kabupaten KM 30 Sikui.

Dalam RDP yang digelar di ruang sidang dewan setempat pada Selasa, 22 Januari 2025 itu juga dihadiri perwakilan PT Barito Bangun Nusantara (BBN),  PT Batubara Duaribu Abadi (BDA) dan PT Batara Perkasa.

Ketua Komisi II Dewan Barut, H Taufik Nugraha, mengungkapkan sejumlah temuan dan ketidaksesuaian yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan kegiatan ketiga perusahaan tersebut.

“Di perjalanan waktu, kami melihat ada hal-hal yang tidak pas. Contoh nyata, limbah aliran air dari PT BDA masuk langsung ke jalan kabupaten. Ini jelas masalah lingkungan yang serius,” ungkap legislator Taufik.

Selain persoalan limbah, dewan juga menyoroti masalah transparansi dan kepatuhan terhadap perjanjian.

Di mana dewan Barut mengaku tidak pernah mengetahui isi memorandum of understanding (MoU) antara pemkab dengan pihak perusahaan terkait penggunaan jalan.

Baca Juga :  Respons Aksi "Reformasi Militer", DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Adapun persoalan lain mengemuka adalah penggunaan jalan kabupaten oleh PT Batara Perkasa sejak 2022 guna kegiatan aktivitas pertambangan.

Meski diizinkan dengan kewajiban turut memelihara, perusahaan PT Batara Perkasa diduga tidak lagi melakukan pemeliharaan sejak pada 2023 hingga 2025.

“Jalan itu memang dikhususkan untuk kegiatan perusahaan pertambangan. PT Batara Perkasa diizinkan memakai dengan syarat turut memelihara, namun sejak 2023 hingga 2025 belum pernah lagi ada kegiatan melakukan pemeliharaan. Kami juga mencatat kini ada kerja sama dengan PT BBN dalam penggunaan jalan ini,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Barut ini.

Alhasil terkait berbagai kondisi ini dan ketidakjelasan tersebut, legislator Taufik Nugraha meminta PT Batara Perkasa untuk pindah dan tidak lagi menggunakan jalan kabupaten tersebut. Selain itu, kepada PT BDA untuk segera menghentikan pembuangan limbah ke jalan umum.

“Kami meminta agar PT Batara Perkasa tidak lagi memakai jalan itu. Sementara untuk PT BDA, jangan lagi membuang limbah ke jalan kabupaten. Ini harus dihentikan segera!” tegasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Sementara itu, PT BBN dan PT Batara Perkasa selaku perusahaan yang menggunakan jalan pemkab untuk hauling menyatakan telah berkomitmen setelah Bupati H Shalahuddin memanggil pihak perusahaan pada Desember 2025 lalu.

Pimpinan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengungkap panggilan tersebut berkaitan dengan kondisi jalan sepanjang 3,2 kilometer yang menjadi tanggung jawab PT Batara Perkasa, namun dinilai tidak terpelihara dengan baik.

“Dari total panjang jalan 3,2 KM, sebagian sekitar 1,5 KM belum diperbaiki, dengan kondisi terparah mencapai 1,1 KM. Ruas yang rusak inilah yang seharusnya diminta komitmen ke kami kesanggupannya untuk melakukan perbaikan,” ungkap Erik.

Namun pada saat ini, Erik menjelaskan, masuk musim penghujan, sehingga dilakukan perbaikan minor terlebih dahulu.

“Karena tingginya intensitas hujan pada bulan Desember, sehingga kami belum melakukan perbaikan secara menyeluruh. Tetapi dalam waktu satu minggu setelah pemanggilan, kami sudah melakukan perbaikan pada 6 titik dari total 22 titik yang telah diidentifikasi membutuhkan perawatan. Selama ini, ke-22 titik tersebut hanya mendapat penanganan minor,” jelas Erik.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Waspada! Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, DPRD Kalteng Ingatkan Potensi Karhutla di Kotim
Anggaran Cekak, DPRD Kalteng Beri Sinyal Formasi CPNS 2026 Tak Ada Lowongan
Reses di Pahandut, Anggota DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh Terima Aspirasi Pendampingan Hukum & Beasiswa
Komisi I Dorong Disdik Barito Utara Tingkatkan Perhatian pada PAUD Anak Berkebutuhan Khusus
DPRD Kalteng Desak Perbaikan Jalan Nasional DAS Barito: Ruas Muara Teweh-Puruk Cahu Rusak Parah
Dua Program Strategis Nasional Jadi Sorotan DPRD Barito Utara: MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Selasa, 14 April 2026 - 10:30 WIB

Waspada! Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, DPRD Kalteng Ingatkan Potensi Karhutla di Kotim

Senin, 13 April 2026 - 20:52 WIB

Anggaran Cekak, DPRD Kalteng Beri Sinyal Formasi CPNS 2026 Tak Ada Lowongan

Minggu, 12 April 2026 - 17:45 WIB

Reses di Pahandut, Anggota DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh Terima Aspirasi Pendampingan Hukum & Beasiswa

Jumat, 10 April 2026 - 15:20 WIB

Komisi I Dorong Disdik Barito Utara Tingkatkan Perhatian pada PAUD Anak Berkebutuhan Khusus

Kamis, 9 April 2026 - 05:43 WIB

DPRD Kalteng Desak Perbaikan Jalan Nasional DAS Barito: Ruas Muara Teweh-Puruk Cahu Rusak Parah

Rabu, 8 April 2026 - 18:46 WIB

Dua Program Strategis Nasional Jadi Sorotan DPRD Barito Utara: MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Mila(istri korban) menunggu di samping korban. Foto Dadang

Muara Teweh

Mila : Dada Suami saya Sakit, Belakang Tubuhnya Juga Luka

Selasa, 21 Apr 2026 - 07:56 WIB