1TULAH.COM, Muara Teweh – DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, melaksanakan gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kondisi kerusakan jalan kabupaten di Teweh Baru-Teweh Timur dan soal perizinan.
RDP dilaksanakan bersama 3 perusahaan tambang batu bara yang melintasi jalan kabupaten KM 30 Sikui.
Dalam RDP yang digelar di ruang sidang dewan setempat pada Selasa, 22 Januari 2025 itu juga dihadiri perwakilan PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batubara Duaribu Abadi (BDA) dan PT Batara Perkasa.
Ketua Komisi II Dewan Barut, H Taufik Nugraha, mengungkapkan sejumlah temuan dan ketidaksesuaian yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan kegiatan ketiga perusahaan tersebut.
“Di perjalanan waktu, kami melihat ada hal-hal yang tidak pas. Contoh nyata, limbah aliran air dari PT BDA masuk langsung ke jalan kabupaten. Ini jelas masalah lingkungan yang serius,” ungkap legislator Taufik.
Selain persoalan limbah, dewan juga menyoroti masalah transparansi dan kepatuhan terhadap perjanjian.
Di mana dewan Barut mengaku tidak pernah mengetahui isi memorandum of understanding (MoU) antara pemkab dengan pihak perusahaan terkait penggunaan jalan.
Adapun persoalan lain mengemuka adalah penggunaan jalan kabupaten oleh PT Batara Perkasa sejak 2022 guna kegiatan aktivitas pertambangan.
Meski diizinkan dengan kewajiban turut memelihara, perusahaan PT Batara Perkasa diduga tidak lagi melakukan pemeliharaan sejak pada 2023 hingga 2025.
“Jalan itu memang dikhususkan untuk kegiatan perusahaan pertambangan. PT Batara Perkasa diizinkan memakai dengan syarat turut memelihara, namun sejak 2023 hingga 2025 belum pernah lagi ada kegiatan melakukan pemeliharaan. Kami juga mencatat kini ada kerja sama dengan PT BBN dalam penggunaan jalan ini,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Barut ini.
Alhasil terkait berbagai kondisi ini dan ketidakjelasan tersebut, legislator Taufik Nugraha meminta PT Batara Perkasa untuk pindah dan tidak lagi menggunakan jalan kabupaten tersebut. Selain itu, kepada PT BDA untuk segera menghentikan pembuangan limbah ke jalan umum.
“Kami meminta agar PT Batara Perkasa tidak lagi memakai jalan itu. Sementara untuk PT BDA, jangan lagi membuang limbah ke jalan kabupaten. Ini harus dihentikan segera!” tegasnya.
Sementara itu, PT BBN dan PT Batara Perkasa selaku perusahaan yang menggunakan jalan pemkab untuk hauling menyatakan telah berkomitmen setelah Bupati H Shalahuddin memanggil pihak perusahaan pada Desember 2025 lalu.
Pimpinan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengungkap panggilan tersebut berkaitan dengan kondisi jalan sepanjang 3,2 kilometer yang menjadi tanggung jawab PT Batara Perkasa, namun dinilai tidak terpelihara dengan baik.
“Dari total panjang jalan 3,2 KM, sebagian sekitar 1,5 KM belum diperbaiki, dengan kondisi terparah mencapai 1,1 KM. Ruas yang rusak inilah yang seharusnya diminta komitmen ke kami kesanggupannya untuk melakukan perbaikan,” ungkap Erik.
Namun pada saat ini, Erik menjelaskan, masuk musim penghujan, sehingga dilakukan perbaikan minor terlebih dahulu.
“Karena tingginya intensitas hujan pada bulan Desember, sehingga kami belum melakukan perbaikan secara menyeluruh. Tetapi dalam waktu satu minggu setelah pemanggilan, kami sudah melakukan perbaikan pada 6 titik dari total 22 titik yang telah diidentifikasi membutuhkan perawatan. Selama ini, ke-22 titik tersebut hanya mendapat penanganan minor,” jelas Erik.
Editor: Aprie

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


![Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mendapat dukungan dari istrinya Silvia Rinita Harefa (kanan) sebelum mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/nuel-lapor-225x129.jpg)

![Ditahan Dewa United, Persib Terancam! Borneo FC Tempel Ketat, Perebutan Juara Semakin Panas [Instagram Persib]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ditahan-dewa-225x129.jpg)
![Kebijakan kenaikan harga LPG dan BBM nonsubsidi dinilai pakar ekonomi mampu menguatkan nilai tukar rupiah, namun tetap berisiko memicu inflasi domestik. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/lpg-naik-225x129.jpg)



![Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mendapat dukungan dari istrinya Silvia Rinita Harefa (kanan) sebelum mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/nuel-lapor-360x200.jpg)
![Ditahan Dewa United, Persib Terancam! Borneo FC Tempel Ketat, Perebutan Juara Semakin Panas [Instagram Persib]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ditahan-dewa-360x200.jpg)
![Kebijakan kenaikan harga LPG dan BBM nonsubsidi dinilai pakar ekonomi mampu menguatkan nilai tukar rupiah, namun tetap berisiko memicu inflasi domestik. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/lpg-naik-360x200.jpg)








