1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membidik skandal pertanahan berskala raksasa yang melibatkan aset strategis negara.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi serius terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan seluas 85.244,925 hektare.
Lahan seluas kota besar tersebut diketahui merupakan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq. TNI Angkatan Udara di wilayah Lampung, yang secara kontroversial beralih fungsi menjadi perkebunan tebu komersial oleh grup perusahaan gula berinisial SGC.
Jejak Panjang Sejak Era Krisis Moneter 1998
Penyelidikan ini bukan sekadar urusan administrasi biasa. Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menelusuri jejak sejarah peralihan lahan yang sangat kompleks, menarik mundur garis waktu hingga kiamat finansial atau era Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998.
“Pidsus sedang melakukan penyelidikan terkait peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang dan sudah terjadi sekian lama, kami butuh waktu untuk mendalami,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Febrie menegaskan bahwa langkah Kejagung berfokus pada penegakan hukum pidana. Hal ini menjadi pembeda dengan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat HGU yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK Ikut Mencium Aroma Korupsi
Tak hanya Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah turun tangan. Lembaga antirasuah ini fokus membedah legalitas fundamental di balik terbitnya HGU tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mempertanyakan bagaimana aset negara yang seharusnya menjadi zona pertahanan bisa diperjualbelikan.
-
Fokus Penyelidikan: Mengungkap aktor di balik peralihan aset.
-
Aspek Legalitas: Menilai apakah kepemilikan oleh pihak swasta tersebut sah secara hukum.
-
Tantangan Tempus Delicti: KPK mencermati batas waktu kedaluwarsa perkara mengingat kasus ini telah berlangsung selama puluhan tahun.
Temuan BPK: Tanah Sah Milik Lanud Pangeran M Bun Yamin
Langkah hukum pidana ini semakin diperkuat oleh keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang secara resmi mencabut sertifikat HGU milik grup perusahaan gula SGC. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015, 2019, dan 2022, ditegaskan bahwa:
-
Lahan seluas 85 ribu hektare tersebut adalah sah milik Kementerian Pertahanan.
-
Secara teknis, lahan berada di bawah pengawasan Kepala Staf TNI AU (Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung).
-
Di atas lahan negara tersebut justru terbit HGU atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain dalam satu grup perusahaan.
“Ada satu grup di atas tanah milik negara… yang saat ini dikelola dalam pengawasan kepala staf TNI AU,” tegas Nusron Wahid.
Dampak dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik lancung terhadap aset negara, meskipun praktik tersebut sudah mengakar selama puluhan tahun.
Pengembalian fungsi lahan dari perkebunan tebu komersial kembali menjadi aset strategis pertahanan diharapkan dapat memulihkan kerugian negara yang ditaksir bernilai sangat fantastis.
Publik kini menanti keberanian Kejagung dan KPK untuk menyeret aktor-aktor besar yang memungkinkan terbitnya HGU di atas lahan militer tersebut ke meja hijau. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















