Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen viral GKR Timoer menginterupsi saat Kemenbud Serahkan SK Tedjowulan Plt Keraton Solo [Ist]

Momen viral GKR Timoer menginterupsi saat Kemenbud Serahkan SK Tedjowulan Plt Keraton Solo [Ist]

1TULAH.COM-Dunia budaya Indonesia dikejutkan dengan insiden panas yang terjadi di jantung kebudayaan Jawa.

Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan di Pendapa Sasana Sewaka, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, berakhir ricuh pada Minggu (18/1/2026).

Ketegangan ini bermula dari penolakan keras salah satu kubu internal keraton terhadap penetapan pihak yang berwenang mengelola cagar budaya tersebut. Berikut adalah fakta-fakta krusial di balik perseteruan tersebut:

1. Penyerahan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026

Agenda utama hari itu adalah penyerahan resmi SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

Dalam surat tersebut, pemerintah secara resmi menunjuk Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KG-PA) Tedjowulan sebagai pelaksana pelindungan dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta peringkat nasional. Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan pelestarian situs bersejarah tersebut tetap berjalan di bawah payung hukum negara.

2. Perseteruan Takhta: Kubu Hangabehi vs Kubu Purboyo

Kericuhan ini merupakan puncak dari api dalam sekam terkait suksesi takhta pasca-kepemimpinan Pakubuwono (PB) XIII. Saat ini, terdapat dua klaim takhta PB XIV yang bersitegang:

  • Kubu SISKS Pakubuwono XIV Hangabehi: Mendapat dukungan kuat dari Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), Gusti Moeng.

  • Kubu SISKS Pakubuwono XIV Purboyo: Didukung oleh GKR Pakubuwono (Permaisuri PB XIII) dan GKR Panembahan Timoer Rumbai.

Baca Juga :  21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

3. Kronologi Kericuhan: Selebaran dan Ketegangan di Sasana Sewaka

Acara yang awalnya dihadiri oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, dan anggota DPRD, Sekar Tandjung, mendadak berubah mencekam tepat setelah lagu Indonesia Raya berkumandang.

  • Masuknya Kelompok Oposisi: GKR Pakubuwono dan GKR Timoer masuk ke lokasi dan duduk di barisan depan tamu undangan.

  • Perang Selebaran: Pendukung kubu Purboyo membagikan selebaran berisi surat keberatan atas penunjukan KG-PA Tedjowulan sebagai pengelola cagar budaya.

  • Aksi Tarik Paksa: Pendukung kubu Hangabehi sempat menarik paksa selebaran tersebut, namun pendukung lawan tetap bersikeras membagikannya kembali.

4. Drama Podium: Mikrofon Mati dan Pengusiran

Puncak kericuhan terjadi saat Menteri Fadli Zon bersiap menyerahkan dokumen SK tersebut. Secara tiba-tiba, GKR Panembahan Timoer naik ke podium untuk menyampaikan interupsi.

Aksi ini memicu reaksi spontan dari ratusan abdi dalem pendukung Hangabehi:

  • Teriakan Penolakan: Ruangan dipenuhi teriakan yang mendesak GKR Timoer untuk segera turun dari panggung.

  • Sabotase Suara: Petugas sound system segera mematikan mikrofon saat GKR Timoer mulai berbicara, sehingga suaranya tidak terdengar di seluruh ruangan.

  • Desakan Fisik: Sejumlah abdi dalem merangsek maju untuk “mengusir” GKR Timoer dari lokasi karena dianggap mengganggu acara resmi kenegaraan.

Baca Juga :  Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

5. Alasan Penolakan dan Kelanjutan Prosesi

Meski sempat terhenti, prosesi akhirnya dipindahkan ke Sasana Handrowino setelah situasi mulai terkendali dan GKR Timoer meninggalkan lokasi.

GKR Timoer menegaskan alasannya menolak SK tersebut. Ia menganggap penunjukan adiknya, Gusti Purbaya (KGPAA Hamangkunegoro), sebagai PB XIV adalah mutlak berdasarkan keputusan keluarga inti. Oleh karena itu, penunjukan pihak lain (KG-PA Tedjowulan) sebagai pengelola cagar budaya dianggap tidak sah dan mencederai adat keraton.

Insiden ini menunjukkan betapa peliknya konflik internal di Keraton Surakarta yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Keterlibatan pemerintah melalui SK Menteri Kebudayaan diharapkan menjadi solusi pelestarian, namun di sisi lain justru memantik gesekan terkait legitimasi kekuasaan di dalam istana. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB