1TULAH.COM-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik tajam terhadap rencana pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Regulasi ini dinilai bukan sebagai solusi atas kabar bohong, melainkan alat kekuasaan untuk membungkam kritik masyarakat sipil.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menegaskan bahwa draf aturan ini mencerminkan watak pemerintah yang semakin anti-kritik dan alergi terhadap aspirasi rakyat.
Potensi Kriminalisasi Kritik dan Pembungkaman Ekspresi
Menurut YLBHI, RUU ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Fokus utama kekhawatiran terletak pada penggunaan label “propaganda asing” yang sering kali digunakan secara subjektif untuk menyudutkan pihak-pihak yang berseberangan dengan kebijakan negara.
“Ini adalah potret buruk muka penguasa. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sangat berbahaya bagi demokrasi karena menjadikan rakyat sebagai sasaran pembungkaman,” tegas Arif Maulana (16/1/2026).
YLBHI menyoroti bahwa narasi “propaganda asing” sering kali merupakan bentuk disinformasi yang diproduksi oleh penguasa sendiri untuk menutupi inkompetensi dan sikap anti-pengetahuan.
Analisis Hukum: Bertentangan dengan Konstitusi dan HAM
Dari perspektif hukum, YLBHI menyatakan bahwa RUU ini menabrak sejumlah instrumen hukum nasional maupun internasional yang menjamin hak asasi manusia:
-
UUD 1945 Pasal 28E dan 28F: Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan pendapat.
-
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Pasal 19): Mewajibkan negara untuk melindungi kebebasan berekspresi warga negaranya.
Arif menegaskan bahwa mandat konstitusi seharusnya menjadi landasan utama, bukan justru menciptakan aturan yang membatasi hak dasar warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Siapa Saja yang Terancam oleh RUU Ini?
YLBHI mengidentifikasi bahwa dampak dari regulasi ini akan sangat luas, menyasar berbagai elemen kunci dalam demokrasi, antara lain:
-
Lembaga Masyarakat Sipil (NGO): Pembatasan pendanaan dan kontrol arus informasi terhadap lembaga yang bergerak di isu korupsi, lingkungan, dan kesetaraan gender.
-
Jurnalis dan Pers: Mengancam kebebasan pemberitaan jika informasi yang disampaikan dianggap sebagai “propaganda”.
-
Akademisi dan Kampus: Membatasi ruang diskusi ilmiah dan kritis di lingkungan pendidikan.
-
Partai Politik Oposisi: Potensi penyalahgunaan pasal untuk melemahkan kekuatan politik di luar pemerintahan.
Proses Legislasi yang Dinilai “Gelap” dan Tertutup
Selain isinya, YLBHI juga menyoroti prosedur penyusunan RUU yang dinilai tidak transparan. Fakta-fakta yang diangkat meliputi:
-
Tidak Masuk Prolegnas: RUU ini disebut tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional yang telah disepakati DPR dan pemerintah.
-
Tergesa-gesa: Proses penyusunan yang tiba-tiba menimbulkan kecurigaan adanya agenda tersembunyi.
-
Naskah Akademik Bermasalah: Analisis dalam draf naskah akademik dinilai tidak jelas dan penuh dengan lubang logika.
Desakan YLBHI
YLBHI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan seluruh rencana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Mereka juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu menghadang regulasi yang dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















