KPK sebut Dapatkan Bukti Ketua PBNU Terima Dana Kasus Kuota Haji

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mengantongi bukti kuat mengenai adanya aliran dana yang mengalir kepada salah satu pengurus PBNU, Aizzudin Abdurrahman, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Meskipun pihak yang bersangkutan telah melayangkan bantahan terkait penerimaan uang tersebut, lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan keterangan dan dokumen pendukung yang telah dimiliki penyidik untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skandal di Kementerian Agama.

Penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari temuan kerugian negara yang diperkirakan melampaui angka satu triliun rupiah akibat ketidaksesuaian dalam pembagian kuota tambahan haji.

Baca Juga :  Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang

Fokus utama penyelidikan mengarah pada kebijakan yang menyalahi regulasi perundang-undangan, di mana alokasi untuk haji khusus diberikan porsi yang jauh lebih besar dari ketentuan yang seharusnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta melakukan pencegahan perjalanan luar negeri terhadap sejumlah individu terkait.

Baca Juga :  Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Proses hukum ini juga diperkuat oleh temuan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR yang mengendus adanya kejanggalan dalam distribusi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Penyimpangan tersebut dinilai melanggar aturan proporsi antara haji reguler dan khusus yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Ke depannya, KPK akan terus mengonfirmasi bukti-bukti elektronik maupun fisik kepada para saksi lainnya guna memperjelas rincian aliran dana dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB