Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Abdul Mu’ti. (Suara.com/Lilis)

Menteri Abdul Mu’ti. (Suara.com/Lilis)

1TULAH.COM-Dunia pendidikan Indonesia memasuki babak baru dalam menciptakan lingkungan belajar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi mengumumkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman pada Senin (12/1/2026).

Langkah ini menandai pergeseran besar dalam cara sekolah menangani pelanggaran: dari pendekatan hukuman (punitive) menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan partisipatif.

1. Menanggalkan Sanksi, Mengedepankan Humanisme

Perbedaan paling mencolok dari aturan ini dibandingkan regulasi sebelumnya adalah minimnya penggunaan sanksi sebagai efek jera. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah kini tidak lagi mengandalkan “ancaman” untuk mendisiplinkan siswa.

“Sanksi-sanksi kita minimalkan, bahkan dalam beberapa hal boleh kita katakan hampir tidak ada sanksi,” ujar Mu’ti dalam siaran langsung kanal YouTube Kementerian Dikdasmen.

Pendekatan ini dirancang untuk memastikan bahwa kedisiplinan lahir dari kesadaran nilai, bukan karena rasa takut akan hukuman.

Baca Juga :  Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

2. Empat Pilar Budaya Baru di Sekolah

Alih-alih memberikan hukuman, Permendikdasmen 6/2026 berfokus pada penanaman fondasi nilai sosial. Ada empat pilar utama yang ingin dibangun di setiap ekosistem sekolah di Indonesia:

  • Budaya Mendengar: Menciptakan ruang bagi siswa untuk mengekspresikan diri.

  • Budaya Menerima: Menghargai perbedaan dan keberagaman di lingkungan sekolah.

  • Budaya Menghormati: Membangun relasi yang setara antara guru, siswa, dan staf.

  • Budaya Melayani: Mendorong semangat kerja sama dan kepedulian antar sesama.

3. Pelajar Sebagai “Agen Perubahan” (Aktor Utama)

Regulasi baru ini juga menggeser pola otoritas sekolah yang selama ini bersifat struktural (dari atas ke bawah). Sekarang, posisi pelajar ditempatkan sebagai aktor utama.

Siswa didorong untuk terlibat aktif sebagai agen yang saling menjaga satu sama lain. Melalui pendekatan partisipatif ini, diharapkan konflik, perundungan (bullying), dan kekerasan dapat dicegah secara organik oleh sesama siswa, bukan hanya karena pengawasan ketat guru.

Baca Juga :  Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

4. Menciptakan Sekolah yang Gembira

Selain aspek keamanan, target besar dari Kemendikdasmen adalah menciptakan “Budaya Sekolah yang Gembira”. Abdul Mu’ti berharap sekolah tidak lagi dipandang sebagai tempat yang penuh tekanan atau relasi kuasa yang kaku.

Lingkungan yang ramah secara sosial dan alam diharapkan mampu membuat seluruh warga sekolah merasa betah, sehingga proses transfer ilmu pengetahuan dapat berjalan lebih optimal tanpa bayang-bayang ketakutan.

Harapan untuk Masa Depan Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah sebuah eksperimen besar menuju pendidikan yang lebih beradab. Dengan mengutamakan dialog dan partisipasi daripada hukuman, Indonesia sedang berupaya mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kecerdasan emosional dan sosial yang tinggi.

Bagaimana menurut Anda mengenai kebijakan sekolah tanpa sanksi ini? (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB