1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kemungkinan keterlibatan direksi maupun pihak lain dari PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai aliran dana suap bernilai miliaran rupiah mustahil dilakukan tanpa adanya kewenangan dari pihak tertentu di perusahaan.
Asep menyebut staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga hanya berperan sebagai petugas lapangan.
Oleh karena itu, KPK akan menelusuri lebih jauh tugas, tanggung jawab, serta kewenangan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam pengambilan keputusan pembayaran uang tersebut.
Penetapan Edy sebagai satu-satunya tersangka dari pihak perusahaan, menurut Asep, dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperoleh penyidik hingga saat ini. Meski demikian, penyidikan masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan seorang konsultan pajak, dengan dugaan suap sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada.
Penulis : Dedy Hermawan

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















