Sempat Diwarnai Isu “Terbelah”, Pimpinan KPK Akhirnya Kompak Tersangkakan Yaqut Cholil Qoumas

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Suara.com/Hiskia)

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Suara.com/Hiskia)

1TULAH.COM-Dunia hukum dan politik Indonesia kembali diguncang oleh langkah besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melalui dinamika internal yang sempat memicu spekulasi publik, lembaga antirasuah ini akhirnya resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.

Kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah ini sempat diwarnai isu keragu-raguan di level pimpinan KPK sebelum akhirnya diputuskan secara kolektif kolegial.

Dinamika Senyap di Gedung Merah Putih: Satu Suara atau Terbelah?

Sebelum pengumuman tersangka dilakukan, isu perbedaan pandangan di antara komisioner KPK berembus kencang. Beberapa pihak menyebut adanya perdebatan alot dalam menjerat nama-nama besar di Kementerian Agama.

Bantahan Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara tegas membantah adanya perpecahan. Ia memastikan bahwa kelima pimpinan KPK tetap solid dan bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah,” tegas Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta.

Pengakuan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan gambaran yang lebih humanis mengenai proses pengambilan keputusan. Ia tidak menampik adanya dinamika atau perbedaan pendapat, namun menilainya sebagai hal yang wajar dalam penanganan kasus besar.

Baca Juga :  Mengenal Jenis dan Harga Botox Wajah 2026: Solusi Awet Muda Tanpa Operasi

“Itu biasa, di setiap kasus pun pasti ada perbedaan pendapat. Yang terpenting adalah komitmen kami menangani ini secara serius,” ungkap Fitroh.

Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Resmi Tersangka

Drama internal tersebut berakhir pada Jumat sore (9/1/2026), ketika Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan penetapan tersangka secara resmi.

  • Tersangka Utama: Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama).

  • Tersangka Kedua: Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama saat itu.

Langkah ini merupakan puncak dari penyidikan panjang yang telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Mengingat skala kasus yang masif, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap YCQ, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro perjalanan Maktour).

Modus Operandi: Pelanggaran Kuota dan Kerugian Rp1 Triliun

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut hak ribuan calon jemaah haji. Berdasarkan hasil penyelidikan yang selaras dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI, terdapat pelanggaran serius dalam pembagian kuota tambahan.

Pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019

Poin krusial dalam kasus ini adalah alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama di bawah kepemimpinan YCQ membagi kuota tersebut menjadi 50:50 (10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus).

Baca Juga :  Mengatasi Ketergantungan Impor Bahan Baku Pakan dengan Limbah Kelapa Sawit

Kebijakan ini dianggap menabrak Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, yang mengatur secara tegas bahwa:

  1. Haji Reguler: Mendapatkan jatah 92 persen.

  2. Haji Khusus: Hanya mendapatkan jatah 8 persen.

Penyimpangan proporsi ini diduga kuat menjadi celah terjadinya praktik korupsi yang melibatkan jaringan masif, mencakup 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.

Dampak Besar dan Harapan Publik

KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini menjadikan skandal haji 2023-2024 sebagai salah satu kasus korupsi dengan dampak sosial dan ekonomi terbesar di awal tahun 2026.

Penetapan tersangka ini menjadi ujian konsistensi bagi pimpinan KPK periode ini dalam menuntaskan kasus tanpa pandang bulu. Publik kini menanti proses persidangan untuk melihat sejauh mana aliran dana tersebut mengalir dan siapa saja aktor lain yang terlibat dalam jaringan biro perjalanan haji tersebut.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka membuktikan bahwa meskipun terdapat dinamika di internal pimpinan, bukti-bukti penyidikan tim lapangan KPK terlalu kuat untuk diabaikan. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pejabat publik agar tidak bermain-main dengan amanah jemaah haji.

Bagaimana menurut Anda mengenai langkah KPK ini? Apakah hukuman maksimal layak dijatuhkan mengingat kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah? (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan
Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU
Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye
KPK Duga Wali Kota Madiun Nikmati Uang Rp2,25 Miliar dari Pemerasan dan Gratifikasi
Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta
Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Januari 2026: BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor
Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh, Disembunyikan di Truk Durian
Mengenal Jenis dan Harga Botox Wajah 2026: Solusi Awet Muda Tanpa Operasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:38 WIB

Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:29 WIB

Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:42 WIB

Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:42 WIB

KPK Duga Wali Kota Madiun Nikmati Uang Rp2,25 Miliar dari Pemerasan dan Gratifikasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:41 WIB

Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:59 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Januari 2026: BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:45 WIB

Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh, Disembunyikan di Truk Durian

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:25 WIB

Mengenal Jenis dan Harga Botox Wajah 2026: Solusi Awet Muda Tanpa Operasi

Berita Terbaru