Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Murka Merasa Dianaktirikan!

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hakim

Ilustrasi hakim

1TULAH.COM-Dunia peradilan Indonesia kini berada di bawah bayang-bayang kelumpuhan. Gelombang protes keras mencuat dari para hakim ad hoc di seluruh penjuru negeri menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

Kebijakan ini dinilai memicu diskriminasi karena hanya memberikan kenaikan tunjangan kepada hakim karir, sementara hakim ad hoc merasa “dianaktirikan.”

Kesenjangan kesejahteraan yang jomplang ini memicu reaksi nyata di daerah. Di Jayapura, Papua, para hakim ad hoc secara resmi mengadukan nasib mereka ke Kantor Wilayah Penghubung Komisi Yudisial (KY) demi menuntut kesetaraan hak.

Ironi di Ruang Sidang: Menegakkan Keadilan dalam Ketidakadilan

Para hakim yang tergabung dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merasa kebijakan baru ini menciptakan luka dalam di internal lembaga peradilan.

Ketua Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Papua, Paulus Raiwaki, mengungkapkan kegelisahan yang mendalam. Ia menilai sangat ironis ketika para hakim diminta memutus perkara dengan adil, namun mereka sendiri mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari negara.

“Bagaimana kami dapat berbicara tentang keadilan kepada masyarakat Indonesia kalau dalam tubuh internal saja tidak diperlakukan secara adil,” tegas Paulus di Jayapura (8/1/2026).

Baca Juga :  Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang 'Menciut'

Data Ketimpangan: Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta

Paulus merinci data yang menjadi dasar kemarahan para hakim ad hoc. Menurutnya, hakim karir telah menikmati dua kali perbaikan kesejahteraan dalam waktu singkat, yakni kenaikan gaji pada 2024 dan lonjakan tunjangan bulanan pada 2026.

Berikut adalah perbandingan yang disuarakan oleh FSHA:

  • Hakim Karir: Menikmati tunjangan bulanan mulai dari Rp46,7 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp110,5 juta.

  • Hakim Ad Hoc: Nasibnya seolah dilupakan tanpa adanya perubahan signifikan pada komponen tunjangan yang setara.

Kondisi ini membuat kontribusi hakim ad hoc dalam menangani kasus-kasus krusial seperti korupsi dan perselisihan buruh seolah dipandang sebelah mata oleh pemerintah.

Respons Komisi Yudisial: Aspirasi Akan Diteruskan ke Pusat

Aduan FSHA Papua diterima langsung oleh Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Methodius Kossay. Ia mengakui adanya kesalahpahaman awal mengenai cakupan PP tersebut.

“Saya kira keputusan terkait kenaikan gaji hakim untuk seluruh hakim. Namun, setelah saya telaah kembali, ternyata eksklusif hanya berlaku untuk hakim karir,” ujar Methodius.

Baca Juga :  Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Pihak KY Papua berjanji akan segera meneruskan aspirasi ini kepada pimpinan KY RI di Jakarta untuk dikomunikasikan lebih lanjut kepada Mahkamah Agung (MA) hingga Presiden RI.

Ancaman Mogok Nasional: Persidangan Terancam Lumpuh

Kesabaran para hakim ad hoc tampaknya sudah habis. Sebagai bentuk protes nyata, FSHA Papua bersama jaringan hakim ad hoc se-Indonesia telah menyiapkan serangkaian aksi:

  1. Aksi Mogok Sidang Nasional: Direncanakan berlangsung serentak pada 12-21 Januari 2026 di seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

  2. Demonstrasi di Istana Negara: Puncak aksi akan digelar dengan unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Presiden, Jakarta, pada 22-23 Januari 2026.

Jika aksi ini benar-benar terjadi, ribuan agenda persidangan—termasuk kasus korupsi besar dan sengketa industri—terancam tertunda atau terbengkalai.

Kesejahteraan hakim adalah pilar utama dalam menjaga integritas sistem hukum. Tanpa adanya keseimbangan yang adil antara hakim karir dan hakim ad hoc, independensi dan fokus para penegak hukum ini dikhawatirkan akan terganggu. Pemerintah kini ditantang untuk segera merespons tuntutan ini sebelum roda peradilan benar-benar berhenti berputar. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB