3 Tahun Buron, Aktor Intelektual Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto Akhirnya Ditangkap!

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto. (ist)

Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto. (ist)

1TULAH.COM-Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan resmi menuntaskan penyidikan terhadap MH (37), salah satu aktor intelektual di balik aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan lindung.

Setelah menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun, MH kini menghadapi ancaman penjara serius setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 29 Desember 2025.

Peran MH: Pemodal dan Penanggung Jawab

MH bukan sekadar pelaku biasa. Berdasarkan hasil penyidikan, ia merupakan pemodal sekaligus penanggung jawab utama kegiatan penambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Pada tahun 2022, MH diduga memerintahkan empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk mengeruk emas hitam di wilayah konservasi tersebut. Aksi ini berhasil dihentikan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022.

Baca Juga :  Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye

Detail Kasus dan Barang Bukti

Lokasi penambangan ilegal ini menjadi sorotan karena berada di kawasan sensitif, yaitu:

  • Lokasi: Green belt Waduk Samboja, Tahura Bukit Soeharto.

  • Wilayah Administratif: Masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

  • Barang Bukti: 4 unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas ilegal.

Tersangka MH beserta barang bukti tersebut kini diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk segera menjalani proses penuntutan di persidangan.

Ancaman Pidana: Penjara 10 Tahun dan Denda Miliaran

Penyidik Gakkum Kalimantan menjerat MH dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap perusakan lingkungan di kawasan hutan negara. MH didakwa melanggar:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023).

  2. Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a.

  3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” tulis laporan resmi penyidik.

Komitmen Penegakan Hukum di Kawasan IKN

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa keberhasilan menangkap aktor utama yang sempat buron ini adalah buah dari kolaborasi antarlembaga.

Baca Juga :  OJK Investigasi Dugaan Penipuan Kripto Rp200 Miliar Timothy Ronald, Begini Modusnya!

“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Sinergitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam kasus ini,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).

Penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku illegal mining lainnya, terutama di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), agar tidak mencoba-coba merusak ekosistem hutan demi keuntungan pribadi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DVI Polri Tuntaskan Identifikasi, Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Keluarga
KDM Soroti Tragedi Tewasnya Penambang Ilegal di Kabupaten Bogor
Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Sebagai Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina
Waspada Angin Kencang dan Hujan Petir! BMKG: Dampak Monsun Asia Menguat
KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA
KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji
Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler
Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:02 WIB

DVI Polri Tuntaskan Identifikasi, Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Keluarga

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:00 WIB

KDM Soroti Tragedi Tewasnya Penambang Ilegal di Kabupaten Bogor

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:43 WIB

Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Sebagai Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:25 WIB

KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:24 WIB

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:39 WIB

Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:24 WIB

Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:23 WIB

Bedah Pidato Davos: Mengapa Prabowonomics Jadi Magnet Investasi Global Baru?

Berita Terbaru