3 Tahun Buron, Aktor Intelektual Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto Akhirnya Ditangkap!

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto. (ist)

Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto. (ist)

1TULAH.COM-Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan resmi menuntaskan penyidikan terhadap MH (37), salah satu aktor intelektual di balik aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan lindung.

Setelah menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun, MH kini menghadapi ancaman penjara serius setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 29 Desember 2025.

Peran MH: Pemodal dan Penanggung Jawab

MH bukan sekadar pelaku biasa. Berdasarkan hasil penyidikan, ia merupakan pemodal sekaligus penanggung jawab utama kegiatan penambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Pada tahun 2022, MH diduga memerintahkan empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk mengeruk emas hitam di wilayah konservasi tersebut. Aksi ini berhasil dihentikan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Detail Kasus dan Barang Bukti

Lokasi penambangan ilegal ini menjadi sorotan karena berada di kawasan sensitif, yaitu:

  • Lokasi: Green belt Waduk Samboja, Tahura Bukit Soeharto.

  • Wilayah Administratif: Masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

  • Barang Bukti: 4 unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas ilegal.

Tersangka MH beserta barang bukti tersebut kini diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk segera menjalani proses penuntutan di persidangan.

Ancaman Pidana: Penjara 10 Tahun dan Denda Miliaran

Penyidik Gakkum Kalimantan menjerat MH dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap perusakan lingkungan di kawasan hutan negara. MH didakwa melanggar:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023).

  2. Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a.

  3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” tulis laporan resmi penyidik.

Komitmen Penegakan Hukum di Kawasan IKN

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa keberhasilan menangkap aktor utama yang sempat buron ini adalah buah dari kolaborasi antarlembaga.

Baca Juga :  Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Sinergitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam kasus ini,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).

Penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku illegal mining lainnya, terutama di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), agar tidak mencoba-coba merusak ekosistem hutan demi keuntungan pribadi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB