Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Jimly Asshiddiqie Ungkap 3 Jalur Hukum untuk Membatalkannya

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jimly Asshiddiqie. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Jimly Asshiddiqie. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

1TULAH.COM-Dunia hukum Indonesia kembali memanas seiring terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini memicu kontroversi luas karena dianggap bertabrakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penempatan personel Polri aktif pada jabatan sipil di kementerian dan lembaga.

Menanggapi kegaduhan ini, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan pandangan hukum yang jernih. Menurutnya, meski sebuah peraturan dianggap cacat, prinsip hukum tetap mengharuskan aturan tersebut dihormati hingga ada keputusan resmi yang menyatakan ketidaksahannya.

Urgensi Menghormati Aturan yang Berlaku

Jimly menekankan bahwa dalam tata negara, asas praduga sah (presumptio iustae causa) harus dikedepankan. Peraturan Kepolisian, Peraturan KPK, hingga Peraturan Menteri harus dianggap sah dan mengikat sampai dibatalkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.”Peraturan harus dihormati lebih dahulu, sampai ada pejabat yang berwenang menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak sah,” ujar Jimly di Jakarta (17/12/2025).

3 Pejabat Berwenang yang Bisa Membatalkan Perpol 10/2025

Bagi pihak-pihak yang menilai Perpol ini melanggar konstitusi, Jimly Asshiddiqie memetakan tiga jalur konstitusional yang bisa ditempuh:

Baca Juga :  Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

1. Institusi Polri (Evaluasi Internal)

Pejabat pertama yang memiliki kuasa adalah Kapolri sendiri. Polri dapat melakukan evaluasi mandiri terhadap dampak dan konsideran hukum dari Perpol tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Polri bisa mencabut atau merevisinya. Namun, Jimly mencatat bahwa jalur ini sulit dipaksakan karena bersifat subjektif dari institusi penerbit.

2. Mahkamah Agung (Judicial Review)

Jalur kedua yang dianggap paling realistis adalah melalui Mahkamah Agung (MA). Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan judicial review untuk peraturan di bawah undang-undang, MA dapat menguji apakah Perpol ini bertentangan dengan UU yang telah diubah oleh putusan MK.

Jimly menyoroti adanya cacat materiil dalam penyusunan Perpol ini:

  • Absennya Rujukan Putusan MK: Dalam bagian “Menimbang” dan “Mengingat”, Perpol ini sama sekali tidak mencantumkan Putusan MK Nomor 114.

  • Rujukan UU Lama: Perpol tersebut masih merujuk pada UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 versi lama yang belum disesuaikan dengan perubahan dari MK.

3. Presiden Republik Indonesia

Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan atasan Polri, memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi regulasi. Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang secara hierarki lebih tinggi untuk mengatur ulang materi yang ada di dalam Perpol tersebut. Jalur ini dinilai Jimly sebagai solusi yang lebih praktis dan cepat.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Mengapa Perpol Ini Menjadi Masalah?

Inti dari polemik ini adalah izin bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga. Kritikus menilai hal ini mengkhianati semangat reformasi yang menginginkan pemisahan tegas antara fungsi keamanan (Polri) dan fungsi administratif sipil.

Apalagi, Putusan MK Nomor 114 seharusnya menjadi rujukan utama dalam setiap produk hukum turunan yang berkaitan dengan penempatan personel keamanan di ranah sipil. Dengan tidak dicantumkannya putusan tersebut, Perpol 10/2025 dianggap mengabaikan supremasi konstitusi.

Perdebatan mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 adalah ujian bagi konsistensi reformasi Polri. Menurut Jimly Asshiddiqie, solusi terbaik bukan sekadar kecaman publik, melainkan langkah nyata melalui jalur hukum yang tersedia—baik melalui uji materi di Mahkamah Agung maupun intervensi kebijakan dari Presiden. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:58 WIB

Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Berita Terbaru