Narkotika Senilai Rp4 Miliar Hasil Kiriman Luar Negeri Dimusnahkan Polda Bali

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi narkotika

Ilustrasi narkotika

1TULAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu dengan nilai lebih dari Rp4 miliar di Mapolda Bali.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Bali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dikirim dari Thailand dan Malaysia dengan tujuan Bali.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dalam jumlah signifikan.

Baca Juga :  Waspada! Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, DPRD Kalteng Ingatkan Potensi Karhutla di Kotim

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 161 gram netto, ekstasi sebanyak 1.345,5 butir atau setara 503,15 gram, sabu atau methamphetamine seberat 2.077,59 gram, hasish 2,08 gram, serta THC seberat 338,61 gram.

Total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp4.014.020.000 dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 900 jiwa generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.

Kombes Radiant menyebutkan bahwa tingkat permintaan narkotika di Bali tergolong tinggi, terutama untuk jenis ekstasi dan sabu yang harganya relatif terjangkau.

Baca Juga :  Mura Belajar dari NTB, Program Kredit UMKM

Sementara itu, narkotika jenis kokain lebih banyak diminati oleh warga negara asing. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkat menjelang perayaan akhir tahun dan tahun baru.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Bali.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar guna memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Berita Terbaru