1TULAH.COM, Muara Teweh– Pembukaan portal adat di jalan perusahaan tambang viral. Portal adat itu di buka oleh salah satu pengurus Dewan Adat Dayak(DAD) Kabupaten Barito Utara. Selain viral karena dibagikan warga di sosial media Facebook. Hal lain ada tudingan pembukaan portal tidak memenuhi unsur adat, karena dan tidak melibatkan pengurus ada di Desa Maramen Kecamatan Teweh Selatan.
Pembukaan portal adat itu dilakukan oleh pengurus DAD Kabupaten di hari, Rabu 12 November 2025 lalu.
Ketua Dewan Adat Dayak(DAD) Barito Utara, H Mahmud saat di konfirmasi membenarkan dirinya menugaskan 2 pengurus DAD menangani terkait masalah portal adat di Desa Maranen.
H Mahmud juga meluruskan terkait pelepasan portal itu. “Portal itu telah mengganggu kepentingan umum. Jalan di portal mengganggu aktifitas perusahaan tambang dan juga mengganggu aktifitas masyarakat,” Kata H Mahmud, Rabu 19 November 2025.
Kalau ada yang beranggapan pelepasan portal itu oleh DAD karena tudingan membantu perusahaan tambang dan juga polisi, sangat keliru. Portal tidak jelas tuntutanannya. Malah yang kami ketahui akibat portal berawal dari tertangkapnya salah seorang karyawan perusahaan(Sub kontraktor PT BDA) oleh pihak Satpam lalu dilaporkan ke polisi. Portal dilakukan sebagai tawar menawar agar pelaku pencurian bisa di lepas,” beber H Mahmud.
Norhidayat, Kepala Bidang Sospol di DAD Barito Utara, mengatakan, dirinya melepas portal di jalanan atas perintah resmi dari ketua DAD Barito Utara.
“Memang banyak tudingan ke saya pribadi dan keluarga saya terkait pelepasan portal adat itu. Silahkan ke Ketua kami kalau ingin mengetahui kronologis masalahnya,” ujar Norhidayat.
Sementara itu Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto membenarkan ada warga Maranen di tahan pihaknya terkait kasus pencurian.
“Semula satu orang diamankan satpam perusahaan, setelah diteruskan ke kepolisian tersangka ada 4 orang. Mereka dilapori terkait kehilangan BBM Solar dan Ban mobil. Dari pemeriksaaan itu diketahui para pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian. Karena merasa dirugikan perusahaan melapor ke Polisi,” kata Kapolres.
Disinggung terkait pelepasan portal yang sempat viral, AKBP Singgih Febiyanto mengatakan,dirinya selaku Kapolres Barito Utara sudah sepakat bersama Ketua DAD Barito Utara, membedakan mana ranah hukum positif dan ranah hukum adat. Semua dilakukan agar terciptanya kenyamanan investasi dan warga bermasyarakat di Barito Utara ini.
Jadi ranah hukum adat penyelesaian ada di DAD Barito Utara, dan hukum positif tentu polisi yang menagani,” tutup Kapolres.(*)

![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)



![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)
![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-225x129.jpg)













![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



