1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Peningkatan intensitas penyidikan ini ditandai dengan pemanggilan massal terhadap belasan saksi yang mayoritas berasal dari sektor biro perjalanan haji dan umrah.
Langkah ini memperjelas fokus KPK untuk merangkai dugaan peran pihak swasta dalam penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji di lingkungan Kemenag.
Pemanggilan Massal Pengusaha Travel Haji
Pada Senin (17/11/2025), KPK memanggil total 12 saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam upaya penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan yang valid mengenai penetapan kuota haji khusus dan reguler selama periode yang disorot.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Para pihak yang dipanggil merupakan pimpinan dari berbagai perusahaan yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penetapan kuota tersebut. Mereka meliputi:
-
Pimpinan Perusahaan (Dirut & Dir Ops):
-
PT Magna Dwi Anita (MAG)
-
PT Amanah Wisata Insani (AA)
-
PT Al Amin Universal (SUH)
-
PT Malika Wisata Utama (FAH)
-
PT Ghina Haura Khansa Mandiri (HAG)
-
PT Rizma Sabilul Harom (UM)
-
-
Direktur Perusahaan:
-
PT Elteyba Medina Fauzana (MF)
-
PT Busindo Ayana (AMS)
-
-
Direktur Utama Lain:
-
PT Airmark Indo Wisata (BS)
-
-
Pihak Individual Lain:
-
SB (Konsultan)
-
FD (Pegawai Swasta)
-
SM (Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional)
-
Pemanggilan belasan nama dari biro perjalanan ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah berupaya merangkai keterlibatan sektor swasta dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di Kemenag terkait kuota haji.
Kronologi Perkembangan Kasus Korupsi Haji Kemenag
Kasus dugaan korupsi haji ini telah menjadi perhatian KPK sejak lama dan menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Berikut adalah linimasa utamanya:
-
7 Agustus 2025: KPK memulai penyelidikan dengan meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
-
9 Agustus 2025: KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
-
Awal Agustus 2025: KPK mengumumkan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memulai proses penghitungan kerugian keuangan negara.
-
11 Agustus 2025: KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. Pada tanggal yang sama, KPK melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
-
18 September 2025: KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Baca Juga: Kasus ini mencuat di tengah isu serupa, seperti temuan 611 Pinjol Ilegal yang diblokir, hingga kasus jual beli visa Umroh.
Sorotan Tajam DPR RI: Pelanggaran Aturan Kuota Haji
Selain diselidiki oleh KPK, kasus penyelenggaraan haji tahun 2024 juga disorot tajam oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus ini menemukan sejumlah kejanggalan serius, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Poin utama yang disorot adalah alokasi 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia. Kemenag membagi kuota tambahan ini secara 50 berbanding 50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, kuota haji seharusnya dialokasikan dengan proporsi:
-
92 persen untuk kuota haji reguler.
-
8 persen untuk kuota haji khusus.
Disparitas yang signifikan antara pembagian Kemenag dan aturan UU inilah yang menjadi titik fokus utama penyelidikan, baik oleh KPK maupun Pansus DPR, karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
KPK terus mendalami peran para pengusaha travel haji dalam kasus Kemenag ini. Akankah pemeriksaan massal ini membawa KPK pada penetapan tersangka baru? (Sumber:Suara.com)




















