Waspada! Myanmar Ditetapkan Pemerintah sebagai Negara Tujuan Baru Rawan TPPO, Mirip Kasus Kamboja

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengemukakan bahwa Myanmar dan Kamboja menjadi negara berisiko bagi WNI. (dok. ist)

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengemukakan bahwa Myanmar dan Kamboja menjadi negara berisiko bagi WNI. (dok. ist)

1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan peringatan keras mengenai peningkatan risiko bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih Myanmar sebagai destinasi kerja.

Pola yang terjadi di Myanmar kini diidentifikasi sangat identik dengan kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak terjadi di Kamboja.

Peringatan ini menjadi lampu merah bagi seluruh WNI agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ilegal yang berujung pada eksploitasi dan tanpa jaminan perlindungan dari negara.

⛔ Myanmar dan Kamboja: Bukan Negara Penempatan Resmi, Jaminan Perlindungan Nol

 

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa Myanmar dan Kamboja bukanlah negara penempatan resmi bagi pekerja migran Indonesia. Konsekuensinya sangat fatal: tidak ada jaminan perlindungan dari negara bagi WNI yang memutuskan berangkat secara non-prosedural ke kedua negara tersebut.

“Soal Kamboja, mungkin sebentar lagi juga akan muncul lagi kasus Myanmar, kasusnya hampir sama. Jadi ini juga bukan negara penempatan kita,” ujar Mukhtarudin.

Pernyataan ini menekankan bahwa kerentanan yang dialami para korban TPPO di Kamboja akan berulang, bahkan mungkin lebih parah, di Myanmar, terutama mengingat situasi keamanan di beberapa wilayah Myanmar.

Baca Juga :  Kunjungi Polres Mura, Wabup Rahmanto Tekankan Koordinasi Jaga Kamtibmas

3 Syarat Mutlak Negara Tujuan Penempatan Resmi

Mukhtarudin menjelaskan bahwa sebuah negara baru bisa menjadi tujuan resmi penempatan pekerja migran jika memenuhi tiga syarat mutlak:

  1. Regulasi yang Jelas: Memiliki peraturan ketenagakerjaan yang baku dan melindungi.
  2. Jaminan Sosial yang Memadai: Tersedianya sistem jaminan sosial yang kuat bagi pekerja migran.
  3. Sistem Perlindungan Tenaga Kerja yang Kuat: Adanya mekanisme perlindungan yang efektif dan dapat diakses oleh pekerja.

“Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus,” tegasnya.

Selain ketiga syarat internal negara tersebut, penempatan resmi juga harus didahului oleh perjanjian formal atau Memorandum of Understanding (MoU) antar pemerintah, yang mana Indonesia tidak memilikinya dengan Myanmar maupun Kamboja.

📈 Ratusan Ribu WNI dalam Lingkaran Risiko TPPO

Meskipun data pasti Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Myanmar sulit didapatkan karena jalur non-prosedural, angka di Kamboja sudah menyentuh 100 ribu orang. Angka ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam migrasi ilegal.

Fenomena ini diperparah dengan temuan Menko PMK Muhaimin Iskandar, yang menyebutkan bahwa banyak WNI di Kamboja bekerja di sektor informal seperti membuka warung makan untuk melayani kebutuhan komunitas diaspora.

Baca Juga :  Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Hal ini mengindikasikan bahwa:

  • Terbentuknya ekosistem diaspora yang menarik WNI lain untuk datang secara non-prosedural.
  • WNI yang datang, terlepas dari tujuan pekerjaan, pada akhirnya berada dalam posisi yang sangat rentan karena status keimigrasian mereka ilegal dan tanpa perlindungan hukum.
  • Kasus-kasus TPPO yang berkedok penawaran pekerjaan bergaji tinggi (misalnya: online scamming atau judi online) memanfaatkan jalur masuk yang sama dengan migran informal ini.

💡 Panggilan untuk Pencegahan dan Kewaspadaan Tinggi

Peringatan dari pemerintah ini adalah panggilan darurat untuk:

  1. Masyarakat: Tingkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja ke Myanmar dan Kamboja, terutama melalui jalur yang tidak resmi.
  2. Aparat Penegak Hukum: Perkuat penindakan terhadap sindikat TPPO yang beroperasi di dalam negeri.
  3. WNI di Luar Negeri: Manfaatkan kanal resmi pemerintah (KBRI/KJRI) untuk mendapatkan informasi dan perlindungan.

Jangan mempertaruhkan keselamatan dan masa depan Anda dengan bekerja di negara yang tidak memiliki jaminan perlindungan resmi dari negara! Pastikan selalu jalur penempatan Anda legal dan terdaftar. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru