Sengketa Lahan Warga Karendan-PT NPR, Legislator Barut Hasrat Tolak Mekanisme Kompensasi Ganti Untung Rugi Melalui Kades

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legislator DPRD Barito Utara, Kalteng, Hasrat. Foto: Aprie/1tulah.com

Legislator DPRD Barito Utara, Kalteng, Hasrat. Foto: Aprie/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat, menyatakan dengan tegas menolak mekanisme kompensasi lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara, PT NPR, di wilayah Karendan, Lahei, melalui kepala desa (kades).

Permasalahan yang melibatkan hak-hak masyarakat pemilik lahan, dinilai legislator Hasrat tidak transparan dan berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum.

Dalam pernyataannya, legislator PAN Barut ini, juga menegaskan penolakan terhadap praktik penyaluran kompensasi melalui kades. Mekanisme ini dinilai keliru, tidak transparan juga bertentangan dengan hukum.

“Penjelasan ini berdasarkan Pasal 96 dan 145 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba), serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), kewajiban perusahaan adalah menyelesaikan hak-hak masyarakat pemilik lahan secara langsung sebelum operasi dimulai,” kata legislator Hasrat, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Berdasarkan aturan, menurut Hasrat, tidak ada satupun ketentuan hukum yang membenarkan penyaluran kompensasi melalui pejabat pemerintahan desa tanpa dasar hukum dan tanpa surat kuasa yang sah.

“Jelas praktik semacam ini juga berpotensi melanggar undang-undang administrasi pemerintahan dan menciptakan celah korupsi serta konflik sosial horizontal di masyarakat. Untuk itu, saya mendesak agar seluruh pembayaran kompensasi dilakukan langsung kepada pemilik lahan sah berdasarkan data terverifikasi,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mendesak penghentian sementara aktivitas perusahaan tambang di atas tanah yang masih bersengketa atau yang hak-haknya belum diselesaikan.

Hal ini juga merujuk pada Pasal 135 UU Minerba dan amanat Pasal 33 UUD 1945. Jika perusahaan tetap beroperasi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administratif dan lingkungan hidup.

“Dinas lingkungan hidup, saya minta untuk mengkaji ulang izin lingkungan perusahaan dan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara jika ditemukan pelanggaran,” tegas Hasrat.

Baca Juga :  Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Tidak hanya berfokus pada perusahaan, dia juga meminta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Kepolisian diminta untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana kompensasi, manipulasi data kepemilikan, atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat desa. Masyarakat yang menolak aktivitas perusahaan juga harus dilindungi dari intimidasi.

“Sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya melindungi kepentingan masyarakat, bukan menjadi perantara transaksi perusahaan. Inspektorat daerah mesti melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana kompensasi yang disalurkan melalui pemerintah desa,” ujar Hasrat menambahkan.

Untuk langkah konkretnya dia memberi usul untuk membentuk tim pengawasan khusus yang melibatkan unsur dewan, DLH, aparat penegak hukum dan perwakilan masyarakat setempat.

“Tim ini akan bertugas memverifikasi kepemilikan lahan, mengawasi mekanisme pembayaran, dan menjamin transparansi serta keadilan bagi masyarakat terdampak,” tuntas legislator Hasrat.

Editor: Aprie

Berita Terkait

DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!
Bupati Barito Utara Pastikan Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Baik, DPRD Mendukung
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif
DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6
Pemkab dan DPRD Barito Utara Bahas APBD 2025 serta KUA PPAS 2027
DPRD Barito Utara Laksanakan Paripurna II, Bahas Pandangan Fraksi atas Raperda APBD 2025

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:53 WIB

Bupati Barito Utara Pastikan Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Baik, DPRD Mendukung

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:02 WIB

Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:03 WIB

Pemkab dan DPRD Barito Utara Bahas APBD 2025 serta KUA PPAS 2027

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22 WIB

DPRD Barito Utara Laksanakan Paripurna II, Bahas Pandangan Fraksi atas Raperda APBD 2025

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:07 WIB

Gowes Bersama di CFD, Anggota DPRD Puji Antusias dan Solidaritas Warga

Berita Terbaru