1TULAH.COM, Muara Teweh – Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat, menyatakan dengan tegas menolak mekanisme kompensasi lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara, PT NPR, di wilayah Karendan, Lahei, melalui kepala desa (kades).
Permasalahan yang melibatkan hak-hak masyarakat pemilik lahan, dinilai legislator Hasrat tidak transparan dan berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum.
Dalam pernyataannya, legislator PAN Barut ini, juga menegaskan penolakan terhadap praktik penyaluran kompensasi melalui kades. Mekanisme ini dinilai keliru, tidak transparan juga bertentangan dengan hukum.
“Penjelasan ini berdasarkan Pasal 96 dan 145 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba), serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), kewajiban perusahaan adalah menyelesaikan hak-hak masyarakat pemilik lahan secara langsung sebelum operasi dimulai,” kata legislator Hasrat, Selasa, 21 Oktober 2025.
Berdasarkan aturan, menurut Hasrat, tidak ada satupun ketentuan hukum yang membenarkan penyaluran kompensasi melalui pejabat pemerintahan desa tanpa dasar hukum dan tanpa surat kuasa yang sah.
“Jelas praktik semacam ini juga berpotensi melanggar undang-undang administrasi pemerintahan dan menciptakan celah korupsi serta konflik sosial horizontal di masyarakat. Untuk itu, saya mendesak agar seluruh pembayaran kompensasi dilakukan langsung kepada pemilik lahan sah berdasarkan data terverifikasi,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mendesak penghentian sementara aktivitas perusahaan tambang di atas tanah yang masih bersengketa atau yang hak-haknya belum diselesaikan.
Hal ini juga merujuk pada Pasal 135 UU Minerba dan amanat Pasal 33 UUD 1945. Jika perusahaan tetap beroperasi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administratif dan lingkungan hidup.
“Dinas lingkungan hidup, saya minta untuk mengkaji ulang izin lingkungan perusahaan dan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara jika ditemukan pelanggaran,” tegas Hasrat.
Tidak hanya berfokus pada perusahaan, dia juga meminta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Kepolisian diminta untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana kompensasi, manipulasi data kepemilikan, atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat desa. Masyarakat yang menolak aktivitas perusahaan juga harus dilindungi dari intimidasi.
“Sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya melindungi kepentingan masyarakat, bukan menjadi perantara transaksi perusahaan. Inspektorat daerah mesti melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana kompensasi yang disalurkan melalui pemerintah desa,” ujar Hasrat menambahkan.
Untuk langkah konkretnya dia memberi usul untuk membentuk tim pengawasan khusus yang melibatkan unsur dewan, DLH, aparat penegak hukum dan perwakilan masyarakat setempat.
“Tim ini akan bertugas memverifikasi kepemilikan lahan, mengawasi mekanisme pembayaran, dan menjamin transparansi serta keadilan bagi masyarakat terdampak,” tuntas legislator Hasrat.
Editor: Aprie

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)




![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-225x129.jpg)














