Sengketa Lahan Warga Karendan-PT NPR, Legislator Barut Hasrat Tolak Mekanisme Kompensasi Ganti Untung Rugi Melalui Kades

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legislator DPRD Barito Utara, Kalteng, Hasrat. Foto: Aprie/1tulah.com

Legislator DPRD Barito Utara, Kalteng, Hasrat. Foto: Aprie/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat, menyatakan dengan tegas menolak mekanisme kompensasi lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara, PT NPR, di wilayah Karendan, Lahei, melalui kepala desa (kades).

Permasalahan yang melibatkan hak-hak masyarakat pemilik lahan, dinilai legislator Hasrat tidak transparan dan berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum.

Dalam pernyataannya, legislator PAN Barut ini, juga menegaskan penolakan terhadap praktik penyaluran kompensasi melalui kades. Mekanisme ini dinilai keliru, tidak transparan juga bertentangan dengan hukum.

“Penjelasan ini berdasarkan Pasal 96 dan 145 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba), serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), kewajiban perusahaan adalah menyelesaikan hak-hak masyarakat pemilik lahan secara langsung sebelum operasi dimulai,” kata legislator Hasrat, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga :  Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Berdasarkan aturan, menurut Hasrat, tidak ada satupun ketentuan hukum yang membenarkan penyaluran kompensasi melalui pejabat pemerintahan desa tanpa dasar hukum dan tanpa surat kuasa yang sah.

“Jelas praktik semacam ini juga berpotensi melanggar undang-undang administrasi pemerintahan dan menciptakan celah korupsi serta konflik sosial horizontal di masyarakat. Untuk itu, saya mendesak agar seluruh pembayaran kompensasi dilakukan langsung kepada pemilik lahan sah berdasarkan data terverifikasi,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mendesak penghentian sementara aktivitas perusahaan tambang di atas tanah yang masih bersengketa atau yang hak-haknya belum diselesaikan.

Hal ini juga merujuk pada Pasal 135 UU Minerba dan amanat Pasal 33 UUD 1945. Jika perusahaan tetap beroperasi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administratif dan lingkungan hidup.

“Dinas lingkungan hidup, saya minta untuk mengkaji ulang izin lingkungan perusahaan dan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara jika ditemukan pelanggaran,” tegas Hasrat.

Baca Juga :  Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Tidak hanya berfokus pada perusahaan, dia juga meminta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Kepolisian diminta untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana kompensasi, manipulasi data kepemilikan, atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat desa. Masyarakat yang menolak aktivitas perusahaan juga harus dilindungi dari intimidasi.

“Sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya melindungi kepentingan masyarakat, bukan menjadi perantara transaksi perusahaan. Inspektorat daerah mesti melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana kompensasi yang disalurkan melalui pemerintah desa,” ujar Hasrat menambahkan.

Untuk langkah konkretnya dia memberi usul untuk membentuk tim pengawasan khusus yang melibatkan unsur dewan, DLH, aparat penegak hukum dan perwakilan masyarakat setempat.

“Tim ini akan bertugas memverifikasi kepemilikan lahan, mengawasi mekanisme pembayaran, dan menjamin transparansi serta keadilan bagi masyarakat terdampak,” tuntas legislator Hasrat.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Raperda 2026 Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pengentasan Kemiskinan
Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Raperda 2026, Fraksi KIR Nyatakan Menerima Usulan Bupati Barito Utara
Terima SK dari DPP PAN, H. Liangsoi Nahkodai DPD PAN Murung Raya Periode 2024-2029
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Dina Maulidah Reses di Laung Tuhup, Serap Aspirasi Pendidikan dan Kepemudaan
Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Ini Sejumlah Harapan Fraksi PKB untuk APBD Tahun Anggaran 2026

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:42 WIB

Raperda 2026 Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 21:51 WIB

Raperda 2026, Fraksi KIR Nyatakan Menerima Usulan Bupati Barito Utara

Minggu, 20 September 2026 - 11:32 WIB

Terima SK dari DPP PAN, H. Liangsoi Nahkodai DPD PAN Murung Raya Periode 2024-2029

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Dina Maulidah Reses di Laung Tuhup, Serap Aspirasi Pendidikan dan Kepemudaan

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 16:05 WIB

Ini Sejumlah Harapan Fraksi PKB untuk APBD Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru