Sengketa Perusahaan Batu Bara-Warga Karendan, PT NPR: Tali Asih Sudah Diserahkan, Silakan Tanya Kades!

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, mempertemukan pihak bersengketa dalam gelaran rapat dengar pendapat (RDP), antara warga Karendan sebagai pemilik lahan dan perusahaan PT Nusa Persada Resources (NPR) di ruang rapat dewan setempat, Selasa, 21 Oktober 2025. Foto: Ahya Firmansyah/kaltenglima.com

DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, mempertemukan pihak bersengketa dalam gelaran rapat dengar pendapat (RDP), antara warga Karendan sebagai pemilik lahan dan perusahaan PT Nusa Persada Resources (NPR) di ruang rapat dewan setempat, Selasa, 21 Oktober 2025. Foto: Ahya Firmansyah/kaltenglima.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, mempertemukan pihak bersengketa dalam gelaran rapat dengar pendapat (RDP), antara warga Karendan sebagai pemilik lahan dan perusahaan PT Nusa Persada Resources (NPR) di ruang rapat dewan setempat, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam pernyataan sikapnya, PT NPR merasa apa yang selama ini dipermasalahkan antara pihaknya dengan warga sudah diselesaikan.

Menurut PT NPR memastikan pemberian tali asih kepada warga Karendan sebagai pemilik Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sudah dibayarkan.

“Pihak kami [PT NPR] sudah melakukan prosesnya, karena waktu itu koordinasi dilakukan dengan Kepala Desa Karendan, dan tali asih itu sudah diserahkan kepada kepala desa. Jika warga merasa ada SKT yang dianggap belum diberikan, silakan tanyakan kepada kepala desanya kenapa itu belum disalurkan kepada warga pemilik SKT, jika keberatan bisa silakan menempuh jalur hukum,” kata legal PT NPR menegaskan.

Eksternal PT NPR, Edy Sudarmi, menjelaskan juga pihaknya telah menyelesaikan tali asih di dua desa, yakni Muara Pari dan Karendan yang mana luasan lahan mencapai 335 hektare.

Baca Juga :  Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Dari itu, sehingga pihaknya tidak lagi akan mengeluarkan tali asih untuk kedua kalinya.

“Karena waktu itu tim pengawasan kecamatan mundur, sehingga kami menilai hanya kades lah tempat berkoordinasi, di sana lah kami mendapat adanya warga difasilitasi kades mengenai pemberian tali asih terhadap SKT di luasan 335 hektare itu untuk dua desa,” jelas Edy.

Sementara, dari pihak warga Karendan merasa dirugikan dengan tindak tanduk PT NPR yang sudah beroperasi menggarap lahan mereka untuk menambang. Namun, belum ada kejelasan terkait pemberian tali asih kepada warga pemilik SKT atas tanah garapan PT NPR.

Sehingga warga karendan yang melaporkan ini dan meminta dewan melaksanakan RDP. Pihak warga berpendapat, PT NPR harus menghentikan sementara operasi mereka selama belum ada kejelasan mengenai pemakaian lahan warga yang ditambang perusahaan.

“Kami di sini meminta PT NPR memberikan tali asih kepada warga yang belum mendapatkan, dan meminta penghentian operasional sebelum adanya kejelasan terkait tali asih itu,” ucap Blori salah satu warga Karendan pemilik lahan.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Lebih lanjut, Blori juga meminta kejelasan pihak-pihak berkenaan adanya tumpang tindih atas lahan mereka yang sudah memiliki SKT.

“Sehingga dari iti muncul dugaan PT NPR memanfaatkan ini agar diberikan tali asih kepada mereka dengan harga yang sesuai keinginan dari PT NPR,” katanya.

“Selama ini kami melihat sudah ada dua kali pemberian tali asih kepada warga yang menurut kami tidak tepat sasaran. Sehingga kami meminta kejelasan berkenaan itu,” imbuh Blori.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Barut Henny Rusgiaty yang memimpin RDP bersama Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan di antara kedua belah pihak.

“Kami meminta, baik pihak PT NPR maupun warga sama-sama menyerahkan data berupa SKT dalam waktu satu pekan setelah RDP, agar kita bisa melihat kebenaran faktanya, mana saja SKT yang sudah dibayarkan PT NPR, nanti dilihat juga dari milik warga yang menyebut belum diselesaikan,” tandasnya.

Editor: Aprie

Berita Terkait

DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!
Bupati Barito Utara Pastikan Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Baik, DPRD Mendukung
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif
DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6
Pemkab dan DPRD Barito Utara Bahas APBD 2025 serta KUA PPAS 2027
DPRD Barito Utara Laksanakan Paripurna II, Bahas Pandangan Fraksi atas Raperda APBD 2025

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:53 WIB

Bupati Barito Utara Pastikan Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Baik, DPRD Mendukung

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:02 WIB

Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:03 WIB

Pemkab dan DPRD Barito Utara Bahas APBD 2025 serta KUA PPAS 2027

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22 WIB

DPRD Barito Utara Laksanakan Paripurna II, Bahas Pandangan Fraksi atas Raperda APBD 2025

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:07 WIB

Gowes Bersama di CFD, Anggota DPRD Puji Antusias dan Solidaritas Warga

Berita Terbaru