1TULAH.COM-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas terhadap ratusan perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pascatambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengumumkan bahwa batas akhir pengajuan dan pembayaran kewajiban reklamasi bagi 190 perusahaan tambang yang izinnya dibekukan akan berakhir pada 15 November 2025.
Lewat dari tenggat waktu tersebut, pemerintah memastikan tidak akan segan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang membandel.
Batas Waktu Klarifikasi dan Sanksi Pencabutan IUP
Tri Winarno menegaskan bahwa Kementerian ESDM telah memberikan toleransi waktu yang cukup panjang, termasuk melayangkan tiga kali surat peringatan, sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi pembekuan sementara. Perusahaan diberi tenggat waktu total 60 hari sejak pembekuan untuk memenuhi kewajiban mereka.
“Kami memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, ya kalau 60 hari nanti klarifikasi enggak dilakukan, ya sudah,” kata Tri kepada wartawan, dikutip pada Kamis (16/10/2025).
Klarifikasi yang dimaksud meliputi tiga poin penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang:
- Dokumen Jaminan Reklamasi,
- Penetapan Jaminan Reklamasi,
- Pembayaran Jaminan Reklamasi.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi hingga 15 November 2025, yang merupakan akhir dari masa 60 hari sejak pembekuan, maka IUP perusahaan akan dicabut secara permanen. Pencabutan izin akan membuat perusahaan tidak dapat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.
Berawal dari Pembekuan 190 IUP pada September 2024
Sanksi tegas ini bermula dari dikeluarkannya surat resmi Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 pada 18 September 2024. Surat tersebut berisi pembekuan sementara terhadap 190 perusahaan pemegang IUP Mineral dan Batubara yang terbukti belum memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang, meskipun telah menerima surat peringatan berulang kali.
Pembekuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan sektor pertambangan dan memastikan bahwa kerusakan lingkungan akibat operasi tambang ditanggungjawabkan sepenuhnya oleh perusahaan.
Meskipun dikenai sanksi pembekuan sementara, perusahaan pemegang IUP tetap memiliki kewajiban lingkungan. Dalam salinan surat tersebut ditekankan:
“Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.”
Hingga saat ini, laporan dari Kementerian ESDM menyebutkan bahwa baru sebagian kecil perusahaan yang mulai mengajukan dokumen pembayaran reklamasi, dan bahkan lebih sedikit lagi yang izinnya telah dibuka kembali dan diizinkan beroperasi.
Dengan batas waktu yang semakin mepet, ancaman pencabutan permanen IUP menjadi nyata bagi mayoritas perusahaan yang masih menunggak kewajiban. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan kepatuhan lingkungan dan tata kelola pertambangan yang adil. (Sumber:Suara.com)

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)





















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

