Deadline 15 November 2025! ESDM Ancam Cabut IUP 190 Perusahaan Tambang yang Mangkir Kewajiban Reklamasi

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno. [Suara.com/Yaumal Adi Hutasuhut].

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno. [Suara.com/Yaumal Adi Hutasuhut].

1TULAH.COM-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas terhadap ratusan perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pascatambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengumumkan bahwa batas akhir pengajuan dan pembayaran kewajiban reklamasi bagi 190 perusahaan tambang yang izinnya dibekukan akan berakhir pada 15 November 2025.

Lewat dari tenggat waktu tersebut, pemerintah memastikan tidak akan segan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang membandel.

Batas Waktu Klarifikasi dan Sanksi Pencabutan IUP

Tri Winarno menegaskan bahwa Kementerian ESDM telah memberikan toleransi waktu yang cukup panjang, termasuk melayangkan tiga kali surat peringatan, sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi pembekuan sementara. Perusahaan diberi tenggat waktu total 60 hari sejak pembekuan untuk memenuhi kewajiban mereka.

“Kami memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, ya kalau 60 hari nanti klarifikasi enggak dilakukan, ya sudah,” kata Tri kepada wartawan, dikutip pada Kamis (16/10/2025).

Baca Juga :  Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Klarifikasi yang dimaksud meliputi tiga poin penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang:

  1. Dokumen Jaminan Reklamasi,
  2. Penetapan Jaminan Reklamasi,
  3. Pembayaran Jaminan Reklamasi.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi hingga 15 November 2025, yang merupakan akhir dari masa 60 hari sejak pembekuan, maka IUP perusahaan akan dicabut secara permanen. Pencabutan izin akan membuat perusahaan tidak dapat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.

Berawal dari Pembekuan 190 IUP pada September 2024

Sanksi tegas ini bermula dari dikeluarkannya surat resmi Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 pada 18 September 2024. Surat tersebut berisi pembekuan sementara terhadap 190 perusahaan pemegang IUP Mineral dan Batubara yang terbukti belum memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang, meskipun telah menerima surat peringatan berulang kali.

Pembekuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan sektor pertambangan dan memastikan bahwa kerusakan lingkungan akibat operasi tambang ditanggungjawabkan sepenuhnya oleh perusahaan.

Baca Juga :  Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Meskipun dikenai sanksi pembekuan sementara, perusahaan pemegang IUP tetap memiliki kewajiban lingkungan. Dalam salinan surat tersebut ditekankan:

“Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.”

Hingga saat ini, laporan dari Kementerian ESDM menyebutkan bahwa baru sebagian kecil perusahaan yang mulai mengajukan dokumen pembayaran reklamasi, dan bahkan lebih sedikit lagi yang izinnya telah dibuka kembali dan diizinkan beroperasi.

Dengan batas waktu yang semakin mepet, ancaman pencabutan permanen IUP menjadi nyata bagi mayoritas perusahaan yang masih menunggak kewajiban. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan kepatuhan lingkungan dan tata kelola pertambangan yang adil. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Berita Terbaru