Skandal Mafia Hutan Lintas Pulau Terbongkar: PT BRN Diduga Rugikan Negara Rp240 Miliar Lewat Ilegal Logging

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan pihaknya membongkar praktik ilegal logging yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp240 miliar. [Suara.com/Faqih]

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan pihaknya membongkar praktik ilegal logging yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp240 miliar. [Suara.com/Faqih]

1TULAH.COM-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bagaimana PT BRN menjalankan modus operandi mereka untuk mengelabui petugas dan memuluskan aksi kejahatan ini.

“Mereka seolah-olah menggunakan dokumen legal dari lahan kecil untuk menutupi penebangan liar di area yang jauh lebih masif,” ungkap Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan hasil penelusuran, praktik penebangan liar (illegal logging) ini terjadi di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. Area hutan yang menjadi korban jarahan diduga mencapai 730 hektare.

“Ternyata dari hasil ini hampir dari tanah hutan Sipora, hampir 730 hektare itu menebang di wilayah yang tidak ada izinnya. Nah ini diduga berasal dari kawasan itu,” tegas Anang.

Baca Juga :  Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Berawal dari Penangkapan Kayu Ilegal di Gresik

Kasus besar ini mulai terkuak setelah tim Satgas Pengembalian Hutan (PKH) melakukan operasi penangkapan basah. Tim berhasil menyita kiriman kayu bulat ilegal sebanyak 4.600 meter kubik di Gresik, Jawa Timur.

Setelah dilakukan penelusuran, dipastikan bahwa ribuan meter kubik kayu tersebut berasal dari kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai.

Pengiriman yang tertangkap di Gresik ini ternyata bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh jaringan tersebut. Menurut keterangan para pelaku, Anang Supriatna menyebutkan bahwa pengiriman kayu ilegal ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali, terhitung sejak bulan Juli hingga Oktober 2025.

Jaringan Kejahatan Lintas Pulau: Dari Mentawai hingga Jepara

Skema yang dijalankan oleh PT BRN dan jaringannya menunjukkan adanya kejahatan terorganisir yang melibatkan rantai distribusi lintas pulau. Kayu-kayu hasil curian dari Mentawai rencananya akan didistribusikan ke berbagai daerah industri di Jawa.

Baca Juga :  Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

“Ini melibatkan beberapa yurisdiksi dari mulai Mentawai, Gresik, Jawa Timur, dan masuk ke Jepara, dan tim Satgas PKH mensupport,” jelas Anang, menggarisbawahi luasnya jangkauan operasional mafia hutan ini.

Saat ini, salah satu tersangka berinisial IM dari PT BRN telah diamankan oleh Kejaksaan Agung untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Pembongkaran kasus ini menjadi sinyal keras dari Kejagung dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik illegal logging. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Berita Terbaru