Sidang Perdana Anak Riza Chalid: Dakwaan JPU Ungkap Jaringan Korupsi Sewa Kapal dan TBBM Pertamina

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima terdakwa terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Lima terdakwa terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

1TULAH.COM-Skandal korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat jaringan ‘saudagar minyak’ menemui babak baru di meja hijau. Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha migas kondang Mohammad Riza Chalid, resmi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Kerry Andrianto Riza didakwa telah memperkaya diri sendiri secara fantastis, yakni sebesar Rp 3,07 triliun, dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 285,18 triliun.

Jaringan Korupsi Terstruktur di Sektor Migas

JPU Triyana Setia Putra menegaskan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa, tidak terjadi sendirian. Tindakan ini dilakukan secara terstruktur dan bersama-sama dengan sejumlah petinggi dan rekanan bisnis lainnya.

“Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU.

Jaringan ini melibatkan beberapa nama yang memiliki posisi kunci dalam lingkaran Pertamina, termasuk Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping 2022–2024) dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Skema Keuntungan Haram Senilai Triliunan Rupiah

JPU merinci keuntungan haram yang dikumpulkan Kerry Andrianto Riza melalui dua skema utama yang dimanfaatkan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina:

  1. Pengaturan Sewa Kapal: Kerry didakwa memperkaya diri sendiri dan rekannya melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dari pengaturan pengadaan sewa tiga kapal. Nilai keuntungan yang diraup dari pos ini mencapai $9,86 juta AS (setara Rp 162,69 miliar) dan Rp 1,07 miliar.
  2. Sewa Tangki BBM Merak (TBBM): Ini adalah pos dengan nilai terbesar. Kerry Andrianto Riza diduga memperkaya diri sendiri, rekannya (Gading Ramadhan Joedo), dan ayahnya, Mohammad Riza Chalid, melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) dari kegiatan sewa tangki BBM di Merak. Keuntungan yang dikumpulkan dari skema ini mencapai angka yang mengejutkan, yakni Rp 2,91 triliun.

Pengaturan sewa TBBM ini disebut JPU dilakukan atas permintaan Mohammad Riza Chalid, yang juga menjadi penjamin pribadi (personal guarantee) dalam pengajuan kredit akuisisi PT Oiltanking Merak. Padahal, terminal BBM tersebut tidak dibutuhkan oleh Pertamina saat itu.

Baca Juga :  Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Duduk Bersama Petinggi di Kursi Pesakitan

Dalam sidang perdana ini, Kerry Andrianto Riza hadir bersama empat terdakwa utama lainnya yang merupakan petinggi perusahaan:

  • Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (2022–2024).
  • Agus Purwono: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (2023–2024).
  • Dimas Werhaspati.
  • Gading Ramadhan Joedo.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus mega korupsi ini menjadi sorotan nasional mengingat nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, sekaligus menyoroti praktik jaringan korupsi terstruktur yang melibatkan anak pengusaha migas besar bersama petinggi perusahaan negara.

Meskipun pengacara Kerry telah membantah keterlibatan kliennya dalam jaringan sang ayah, jaksa memastikan bahwa perbuatan mereka dilakukan secara kolektif untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Berita Terbaru