KPK Dalami Proses Awal Jual Beli Lahan Proyek JTTS

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses awal jual beli lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tahun anggaran 2018–2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi pada Kamis (9/10), terdiri atas tiga notaris Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan serta seorang wiraswasta bernama Bastari. “Semua saksi hadir, dan penyidik meminta keterangan mengenai proses awal jual beli lahan.

Para saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan tersebut telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, dengan cara membeli tanah dari pemiliknya untuk kemudian dijual kembali kepada PT Hutama Karya (Persero),” ujar Budi dari Jakarta, Minggu.

Baca Juga :  Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!

KPK sebelumnya, pada 13 Maret 2024, resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen (IZ).

Selain itu, PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Namun, proses hukum terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Baca Juga :  Polda Kepri Musnahkan Narkotika dan Etomidate dari 24 Kasus

Selanjutnya, pada 6 Agustus 2025, KPK menahan dua tersangka lainnya, yakni Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang mencapai Rp205,14 miliar.

Rinciannya meliputi Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ atas pembelian lahan di Bakauheni, serta Rp71,41 miliar untuk pembelian lahan di Kalianda, keduanya berlokasi di Provinsi Lampung.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 03:58 WIB

Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Berita Terbaru