1TULAH.COM-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng terus memperkuat sinergi dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Hal ini tercermin dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng yang dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, serta Tim Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Pertemuan yang dilaksanakan secara hibrida (daring dan luring) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng pada Selasa, 7 Oktober 2025, ini berfokus pada percepatan penyelesaian Raperda, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas.
Kepatuhan dan Akselerasi Pembentukan Perda
Dalam sesi daring, Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, menyampaikan paparan kunci mengenai pentingnya kepatuhan dan akselerasi dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Ia menegaskan bahwa proses legislasi daerah harus dijalankan secara efektif, efisien, dan berbasis pada kebutuhan riil daerah. Hal ini sesuai dengan amanat hukum yang berlaku, yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rozi Beni turut menyoroti peran sentral Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Menurutnya, Propemperda adalah acuan utama yang disusun berdasarkan perintah regulasi yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, dan aspirasi masyarakat.
Meski demikian, kepala daerah juga diberi fleksibilitas untuk mengajukan Raperda di luar Propemperda jika menghadapi situasi mendesak, seperti bencana, konflik, atau kebijakan nasional yang membutuhkan respons cepat.
Fokus Utama: Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Salah satu agenda krusial dalam rapat ini adalah penekanan pada pemenuhan hak-hak masyarakat berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang secara jelas mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas di berbagai sektor kehidupan.
Ketua Pansus, H. Sugiyarto, mengonfirmasi bahwa hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kemendagri telah diterima dan proses fasilitasi diharapkan segera rampung.
Sugiyarto memberikan penekanan khusus pada pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana setelah Perda disahkan.
“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting karena melibatkan banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” ujar Sugiyarto.
Ia juga menambahkan bahwa Pergub yang disusun harus benar-benar berpihak pada penyandang disabilitas dan didukung dengan alokasi anggaran yang memadai di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar implementasinya nyata dirasakan oleh masyarakat Kalteng.
Melalui koordinasi intensif antara Pemprov Kalteng, DPRD, dan Kemendagri ini, diharapkan seluruh proses penyusunan Raperda di Kalteng dapat berjalan lebih terarah, selaras dengan kerangka hukum nasional, serta mampu menciptakan regulasi yang inklusif dan mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. (Ingkit)


![6 Kontroversi Miss Universe 2025 yang menggemparkan dunia. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/mis-universe2025-360x200.jpg)

![Ariel NOAH akan memerankan Dilan dewasa dalam dua proyek film Dilan terbaru: Dilan ITB 1997 dan Dilan Amsterdam. [Instagram/arielnoah]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/ariel-dilan-360x200.jpg)
![Seto Mulyadi atau Kak Seto di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta, Kamis (10/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/kak-eto-stroke-360x200.jpg)






























