Dorong Hak Disabilitas, Pansus DPRD Kalteng dan Kemendagri Bahas Fasilitasi Raperda Inklusif

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah bersama Ketua Pansus Raperda Sugiyarto di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi setempat, Selasa (7/10/2025).Foto:Ist.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah bersama Ketua Pansus Raperda Sugiyarto di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi setempat, Selasa (7/10/2025).Foto:Ist.

1TULAH.COM-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng terus memperkuat sinergi dalam proses pembentukan regulasi daerah.

Hal ini tercermin dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng yang dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, serta Tim Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Pertemuan yang dilaksanakan secara hibrida (daring dan luring) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng pada Selasa, 7 Oktober 2025, ini berfokus pada percepatan penyelesaian Raperda, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas.

Kepatuhan dan Akselerasi Pembentukan Perda

Dalam sesi daring, Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, menyampaikan paparan kunci mengenai pentingnya kepatuhan dan akselerasi dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Ia menegaskan bahwa proses legislasi daerah harus dijalankan secara efektif, efisien, dan berbasis pada kebutuhan riil daerah. Hal ini sesuai dengan amanat hukum yang berlaku, yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Standar Profesionalisme Hancur: Ahli Gizi Dilecehkan, Risiko Keracunan Ancam Program Gizi Anak

Rozi Beni turut menyoroti peran sentral Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Menurutnya, Propemperda adalah acuan utama yang disusun berdasarkan perintah regulasi yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, dan aspirasi masyarakat.

Meski demikian, kepala daerah juga diberi fleksibilitas untuk mengajukan Raperda di luar Propemperda jika menghadapi situasi mendesak, seperti bencana, konflik, atau kebijakan nasional yang membutuhkan respons cepat.

Fokus Utama: Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Salah satu agenda krusial dalam rapat ini adalah penekanan pada pemenuhan hak-hak masyarakat berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang secara jelas mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas di berbagai sektor kehidupan.

Baca Juga :  Akses Transportasi Sulit, Ekonomi & Kesehatan DAS Barito Terhambat: Sorotan Legislator Kalteng!

Ketua Pansus, H. Sugiyarto, mengonfirmasi bahwa hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kemendagri telah diterima dan proses fasilitasi diharapkan segera rampung.

Sugiyarto memberikan penekanan khusus pada pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana setelah Perda disahkan.

“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting karena melibatkan banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” ujar Sugiyarto.

Ia juga menambahkan bahwa Pergub yang disusun harus benar-benar berpihak pada penyandang disabilitas dan didukung dengan alokasi anggaran yang memadai di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar implementasinya nyata dirasakan oleh masyarakat Kalteng.

Melalui koordinasi intensif antara Pemprov Kalteng, DPRD, dan Kemendagri ini, diharapkan seluruh proses penyusunan Raperda di Kalteng dapat berjalan lebih terarah, selaras dengan kerangka hukum nasional, serta mampu menciptakan regulasi yang inklusif dan mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. (Ingkit)

Berita Terkait

Standar Profesionalisme Hancur: Ahli Gizi Dilecehkan, Risiko Keracunan Ancam Program Gizi Anak
Dewan Barut Wardatun Nur Jamilah Harap Orang Tua Awasi Anak dalam Bermain Gadget
Perburuan Slot Piala Dunia 2026 Memanas: 32 Negara Lolos, Perebutan 16 Tiket Tersisa!
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Tumpukan Sampah Cipayung
Akses Transportasi Sulit, Ekonomi & Kesehatan DAS Barito Terhambat: Sorotan Legislator Kalteng!
Gebrakan Prabowo! Tiap Kelas Dilengkapi Smartboard (IFP), Didanai Uang Hasil Korupsi!
KPK Gencar Usut Korupsi Haji Kemenag 2023–2024: Belasan Pengusaha Travel Dipanggil Massal
Ketua DPRD Barsel Minta Pemda dan Desa Alokasikan Dana untuk Fasilitas Satlinmas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 10:25 WIB

Standar Profesionalisme Hancur: Ahli Gizi Dilecehkan, Risiko Keracunan Ancam Program Gizi Anak

Selasa, 18 November 2025 - 09:56 WIB

Dewan Barut Wardatun Nur Jamilah Harap Orang Tua Awasi Anak dalam Bermain Gadget

Selasa, 18 November 2025 - 08:20 WIB

Perburuan Slot Piala Dunia 2026 Memanas: 32 Negara Lolos, Perebutan 16 Tiket Tersisa!

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Tumpukan Sampah Cipayung

Senin, 17 November 2025 - 16:48 WIB

Akses Transportasi Sulit, Ekonomi & Kesehatan DAS Barito Terhambat: Sorotan Legislator Kalteng!

Senin, 17 November 2025 - 16:21 WIB

Gebrakan Prabowo! Tiap Kelas Dilengkapi Smartboard (IFP), Didanai Uang Hasil Korupsi!

Senin, 17 November 2025 - 15:21 WIB

KPK Gencar Usut Korupsi Haji Kemenag 2023–2024: Belasan Pengusaha Travel Dipanggil Massal

Senin, 17 November 2025 - 09:39 WIB

Ketua DPRD Barsel Minta Pemda dan Desa Alokasikan Dana untuk Fasilitas Satlinmas

Berita Terbaru