1TULAH.COM, Muara Teweh – Perusahaan tambang batu bara PT EBA menjadi sorotan utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, pada Selasa kemarin, 7 Oktober 2025.
Adapun dalam pelaksanaan RDP yang membahas pengelolaan lingkungan hidup, perusahaan tambang ini mendapat teguran anggota legislator untuk segera melengkapi dan menyerahkan seluruh data teknis serta dokumen perizinan lingkungannya kepada pemerintah daerah.
Dalam poin permintaan dokumen kepada PT EBA tercantum jelas pada kesimpulan rapat yang digelar baru-baru ini. Perusahaan diminta menunjukkan:
a.Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Perizinan Pertambangan.
b.Izin pembuangan limbah cair maupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
c.Laporan kepada Pemerintah Daerah terkait kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan masyarakat setempat (Izin Lingkungan).
Tuntutan ini tidak hanya bersifat administratif. DPRD Barut dan pemerintah daerah juga akan mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi yang terdampak di Trinsing.
Selain itu, untuk mendapatkan gambaran yang objektif, kedua perusahaan, termasuk PT BBC, juga diminta untuk menyediakan data jarak pembuangan limbah tambang mereka melalui foto udara.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barut, H Taufik Nugraha, ini menegaskan bahwa Pemkab Barut melalui dinas terkait meminta semua perusahaan untuk melakukan paparan pengelolaan lingkungan.
“Hal ini menunjukkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi lingkungan,” kata legislator Taufik.
Sementara kehadiran perwakilan PT EBA, Indra Bayu Saputra dan perwakilan PT BBC, Supiannor, dalam penandatanganan berita acara menandakan bahwa permintaan ini bersifat resmi dan mengikat.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, dikhawatirkan akan ada tindakan hukum lebih lanjut sebagai bentuk penegakan aturan.
Penulis: Ahya Firmansyah
Editor: Aprie