1TULAH.COM, Muara Teweh – Sejumlah masyarakat di Kecamatan Lahei, Barito Utara (Barut), Kalteng, mengadukan dugaan penggarapan lahan mereka oleh PT Sepalar Yasa Kartika (SYK), Senin, 6 Oktober 2025.
Persoalan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Barut bersama masyarakat Lahei, perwakilan perusahaan, dan Pemkab Barut.
Dalam RDP tersebut, pemilik lahan, Masrudi menyampaikan bahwa lahan mereka seluas 9 hektare sebagian telah digarap oleh PT YSK dengan alasan GPS Error.
Manajer Umum Pembebasan Lahan, PT YSK. Nur Wahyudi, tak menampik adanya beberapa permasalahan muncul antara pihaknya dan warga.
Bahwa menurut dia pihaknya telah menyelesaikan masalah kelebihan penggarapan lahan yang melibatkan 11 warga pada 16 Agustus 2025.
Dia bilang, kelebihan garap yang terjadi, ada yang hanya sekitar 5 meter, telah diganti rugi.
Namun, dua orang warga Lahei lainnya mengaku lahannya juga digarap seluas 9 hektare oleh PT YSK, tetapi belum menerima ganti rugi. Klaim ini bertolak belakang dengan pernyataan perusahaan yang menyatakan telah menyelesaikan kompensasi kepada 11 warga.
Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, menyoroti pernyataan Camat Lahei yang mengaku tidak tahu menahu. “Kalau mendengar keterangan masyarakat, harusnya camat tahu persoalan ini. Jangan-jangan camat dan perusahaan sudah ada kongkalikong,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan sengketa ini, RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli menghasilkan sejumlah rekomendasi dan keputusan. Adapun perusahaan diminta memberikan kompensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya telah digarap dan/atau masuk dalam tahap pemberkasan, paling lambat pada Oktober 2025.
Lalu, perusahaan harus segera menyampaikan laporan perolehan tanah beserta peta (SHP) kepada Kementerian ATR/BPN Barut
Sebelum pembayaran, perusahaan wajib melaksanakan sosialisasi dan pengukuran dengan melibatkan pemerintah daerah untuk mencegah masalah di masa depan.
Perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti.
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi sengketa lahan yang terjadi dan memastikan hak-hak masyarakat terdampak dipenuhi.
Penulis: Ahya Firmansyah
Editor: Aprie