KPK Amankan 4 Tersangka Suap Pengurusan Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari total 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur periode 2019–2022.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Hasanuddin, Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha asal Gresik.

Selain itu, KPK juga menahan Jodi Pradana Putra, seorang swasta asal Blitar; Sukar, mantan Kepala Desa dari Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, swasta asal Tulungagung. Keempat orang tersebut diduga menjadi pemberi suap kepada mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa sebenarnya ada lima tersangka yang seharusnya ditahan, namun satu tersangka lain berinisial AR atau A. Royan, seorang swasta dari Tulungagung, meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Baca Juga :  Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Keempat tersangka yang sudah ditahan akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan rincian dugaan suap yang diberikan kepada Kusnadi. Jodi Pradana Putra diduga menyetorkan Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah Rp91,7 miliar yang ia kelola.

Hasanuddin ditengarai memberikan Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah Rp30 miliar. Sementara Sukar bersama Wawan dan A. Royan diduga menyuap sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah Rp10 miliar.

Mereka semua berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) yang bertugas mengatur dana hibah pokok pikiran (pokir) milik Kusnadi dengan nilai mencapai Rp398,7 miliar.

Baca Juga :  Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Para korlap ini berperan penuh dalam penyusunan proposal permohonan hibah, rencana anggaran biaya, hingga laporan pertanggungjawaban tanpa melibatkan pihak lain.

Skema yang dijalankan juga mencakup pembagian fee, di mana Kusnadi sebagai pemilik jatah dana pokir menerima 15–20 persen, korlap memperoleh 5–10 persen, pengurus pokmas mendapatkan 2,5 persen, dan admin penyusun proposal serta laporan pertanggungjawaban juga memperoleh 2,5 persen.

Akibat mekanisme tersebut, dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat hanya sekitar 55–70 persen dari total anggaran.

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini
Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM
Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera
Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Kamis, 5 November 2026 - 08:49 WIB

Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM

Kamis, 5 November 2026 - 08:41 WIB

Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 08:26 WIB

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Berita Terbaru