1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari total 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur periode 2019–2022.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah Hasanuddin, Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha asal Gresik.
Selain itu, KPK juga menahan Jodi Pradana Putra, seorang swasta asal Blitar; Sukar, mantan Kepala Desa dari Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, swasta asal Tulungagung. Keempat orang tersebut diduga menjadi pemberi suap kepada mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa sebenarnya ada lima tersangka yang seharusnya ditahan, namun satu tersangka lain berinisial AR atau A. Royan, seorang swasta dari Tulungagung, meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Keempat tersangka yang sudah ditahan akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan rincian dugaan suap yang diberikan kepada Kusnadi. Jodi Pradana Putra diduga menyetorkan Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah Rp91,7 miliar yang ia kelola.
Hasanuddin ditengarai memberikan Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah Rp30 miliar. Sementara Sukar bersama Wawan dan A. Royan diduga menyuap sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah Rp10 miliar.
Mereka semua berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) yang bertugas mengatur dana hibah pokok pikiran (pokir) milik Kusnadi dengan nilai mencapai Rp398,7 miliar.
Para korlap ini berperan penuh dalam penyusunan proposal permohonan hibah, rencana anggaran biaya, hingga laporan pertanggungjawaban tanpa melibatkan pihak lain.
Skema yang dijalankan juga mencakup pembagian fee, di mana Kusnadi sebagai pemilik jatah dana pokir menerima 15–20 persen, korlap memperoleh 5–10 persen, pengurus pokmas mendapatkan 2,5 persen, dan admin penyusun proposal serta laporan pertanggungjawaban juga memperoleh 2,5 persen.
Akibat mekanisme tersebut, dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat hanya sekitar 55–70 persen dari total anggaran.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Laili R

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)














![Presiden ke-7 Jokowi akan menunjukkan ijazah pendidikannya, mulai dari SD hingga sarjana di sidang Roy Suryo. [Suara.com/Ari Welianto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/11/jokowi-siap-hadir-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

