Fraksi PKB DPRD Barut Dukung Penuh Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Barut, H Nurul Anwar. Foto: Aprie/1tulah.com

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Barut, H Nurul Anwar. Foto: Aprie/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Fraksi PKB DPRD Barito Utara ((Barut), Kalteng, mendukung penuh pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Fraksi PKB di tingkat DPR RI.

Mereka berharap undang-undang ini dapat menjadi payung hukum yang jelas untuk mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Komitmen ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Fraksi PKB DPRD Barut, H Nurul Anwar. Ia menegaskan bahwa daerah siap mendukung dan tegak lurus apa yang menjadi perjuangan para wakil rakyat PKB di Senayan.

“Di daerah, kami tegak lurus dengan apa yang diperjuangkan fraksi PKB DPR-RI. Semangat kami sama, yaitu ingin menciptakan kerukunan dan kedamaian di tingkat akar rumput,” ujar Nurul Anwar, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Dewan Nurul menjelaskan, setelah RUU MHA nantinya disahkan menjadi undang-undang, peran pemerintah daerah dan DPRD akan menjadi kunci. Sinergi antara kedua lembaga ini dinilai krusial untuk menyosialisasikan dan menyatukan pemahaman seluruh elemen masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam UU tersebut.

“Harapannya, agar setelah UU itu nantinya disahkan, pemerintah daerah dan DPRD bersinergi untuk menyatukan pemahaman guna menghindari konflik horizontal di masyarakat. Itulah maksud utama dari undang-undang ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Dengan adanya aturan yang jelas dan komprehensif, diharapkan segala potensi sengketa tanah, wilayah adat, dan persoalan lainnya yang dapat memicu perpecahan dapat diminimalisir. RUU Masyarakat Hukum Adat dianggap sebagai langkah strategis untuk mengakui, melindungi, dan memberdayakan komunitas adat di seluruh Indonesia, sekaligus menjaga harmoni sosial.

“Kami di daerah siap turun ke lapangan. Tugas kamilah nanti untuk memastikan bahwa semangat UU ini dipahami oleh semua pihak, sehingga tidak ada lagi kesenjangan pemahaman yang berujung pada perselisihan,” tuntas Nurul Anwar.

Penulis: Ahya Firmansyah

Editor: Aprie

Berita Terkait

Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1
Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)
Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM
KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat
Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:52 WIB

Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Sabtu, 12 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 12 September 2026 - 13:19 WIB

Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Berita Terbaru

Pesepak bola Timnas Indonesia Ole Romeny (tengah) berselebrasi bersama rekan setimnya usai mencetak gol ke gawang Timnas Bahrain dalam pertandingan Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (sumber: suara.com)

Olahraga

Timnas Indonesia Bakal Hadapi Yordania pada November 2026

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:54 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Seruyan, Ny. Welduline Ahmad Selanorwanda, S.E., M.A., saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) di TK Kartini, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Jumat (11/9/2026).

Seruyan

Ketua TP PKK: Hidup Sehat Dimulai Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:13 WIB