KPPU Jatuhkan Denda Rp15 Miliar ke TikTok atas Keterlambatan Lapor Akuisisi Tokopedia

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denda Rp15 Miliar untuk TikTok Nusantara dari KPPU Terkait Akuisisi Tokopedia. freepik

Denda Rp15 Miliar untuk TikTok Nusantara dari KPPU Terkait Akuisisi Tokopedia. freepik

1TULAH.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. akibat keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan ini disampaikan dalam sidang Majelis Komisi yang berlangsung pada Senin, 29 September 2025 di Kantor Pusat KPPU Jakarta dan dipimpin oleh Rhido Jusmadi bersama dua anggota lainnya.

Akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok dilakukan dengan tujuan agar platform media sosial tersebut dapat kembali memasuki pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan strategis.

Dalam transaksi ini, TikTok mengambil alih 75,01% saham Tokopedia, sementara sisanya sebesar 24,99% masih dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Akuisisi ini efektif sejak 31 Januari 2024 dan diharapkan dapat memisahkan bisnis media sosial dan e-commerce secara jelas.

Selama sidang, TikTok Nusantara mengakui adanya keterlambatan dalam pemberitahuan akuisisi dan tidak menolak temuan KPPU.

Perusahaan juga bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya. Faktor ini menjadi pertimbangan KPPU dalam meringankan sanksi yang akhirnya dijatuhkan.

Denda sebesar Rp15 miliar wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan pentingnya pemberitahuan tepat waktu dalam akuisisi perusahaan agar prinsip persaingan usaha sehat tetap terjaga di pasar Indonesia.

Sementara itu, juru bicara TikTok menyatakan penghormatan mereka terhadap keputusan KPPU dan menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi aturan persaingan usaha.

TikTok saat ini masih mempelajari putusan dan tengah mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya untuk menanggapi sanksi yang dijatuhkan.

Penulis : Nova Elisa Putri

Berita Terkait

Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir
Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya
Pesawat CN-235 Terdeteksi di Venezuela, Jadi Andalan Pasukan Khusus AS Januari 2026
Rekomendasi HP Infinix Terbaik 2025, Mulai Rp1 Jutaan
Kabar Baik untuk Orang Tua! Meta Perluas Fitur Akun Remaja ke Facebook dan Messenger di Indonesia
Sulap Foto Pasangan Jadi Ala Studio Profesional dengan Gemini AI, Ini Pilihan Promptnya!
Gagal Prewedding Gara-Gara Budget Lokasi? Hapus Batasan Itu dengan 10 Prompt Gemini AI Ini!
Begini Cara Hentikan Panggilan dari Nomor Asing di iPhone

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:37 WIB

Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:48 WIB

Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:27 WIB

Pesawat CN-235 Terdeteksi di Venezuela, Jadi Andalan Pasukan Khusus AS Januari 2026

Senin, 3 November 2025 - 22:00 WIB

Rekomendasi HP Infinix Terbaik 2025, Mulai Rp1 Jutaan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:19 WIB

Kabar Baik untuk Orang Tua! Meta Perluas Fitur Akun Remaja ke Facebook dan Messenger di Indonesia

Senin, 29 September 2025 - 22:07 WIB

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 Miliar ke TikTok atas Keterlambatan Lapor Akuisisi Tokopedia

Minggu, 28 September 2025 - 16:06 WIB

Sulap Foto Pasangan Jadi Ala Studio Profesional dengan Gemini AI, Ini Pilihan Promptnya!

Kamis, 25 September 2025 - 05:02 WIB

Gagal Prewedding Gara-Gara Budget Lokasi? Hapus Batasan Itu dengan 10 Prompt Gemini AI Ini!

Berita Terbaru

Ketua Pengcab ORADO Murung Raya, Reno S.Kom

Berita

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB