1TULAH.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. akibat keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan ini disampaikan dalam sidang Majelis Komisi yang berlangsung pada Senin, 29 September 2025 di Kantor Pusat KPPU Jakarta dan dipimpin oleh Rhido Jusmadi bersama dua anggota lainnya.
Akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok dilakukan dengan tujuan agar platform media sosial tersebut dapat kembali memasuki pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan strategis.
Dalam transaksi ini, TikTok mengambil alih 75,01% saham Tokopedia, sementara sisanya sebesar 24,99% masih dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Akuisisi ini efektif sejak 31 Januari 2024 dan diharapkan dapat memisahkan bisnis media sosial dan e-commerce secara jelas.
Selama sidang, TikTok Nusantara mengakui adanya keterlambatan dalam pemberitahuan akuisisi dan tidak menolak temuan KPPU.
Perusahaan juga bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya. Faktor ini menjadi pertimbangan KPPU dalam meringankan sanksi yang akhirnya dijatuhkan.
Denda sebesar Rp15 miliar wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
KPPU menegaskan pentingnya pemberitahuan tepat waktu dalam akuisisi perusahaan agar prinsip persaingan usaha sehat tetap terjaga di pasar Indonesia.
Sementara itu, juru bicara TikTok menyatakan penghormatan mereka terhadap keputusan KPPU dan menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi aturan persaingan usaha.
TikTok saat ini masih mempelajari putusan dan tengah mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya untuk menanggapi sanksi yang dijatuhkan.
Penulis : Nova Elisa Putri


![Ariel NOAH akan memerankan Dilan dewasa dalam dua proyek film Dilan terbaru: Dilan ITB 1997 dan Dilan Amsterdam. [Instagram/arielnoah]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/ariel-dilan-360x200.jpg)
![Seto Mulyadi atau Kak Seto di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta, Kamis (10/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/kak-eto-stroke-360x200.jpg)























![Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning dengan tegas menyatakan menolak wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. Sikap ini disampaikannya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [Suara.com/Bagaskara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/rifka-360x200.jpg)








