27 Narapidana Bali dengan Kategori Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan (sumber: freepik)

Ilustrasi tahanan (sumber: freepik)

1TULAH.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali memindahkan 27 narapidana dengan kategori risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menjelaskan bahwa narapidana dengan hukuman seumur hidup maupun pidana mati memang diproyeksikan ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum, dan Nusakambangan menjadi lokasi yang sesuai dengan standar tersebut.

Decky menuturkan, pemindahan ini dilakukan setelah narapidana menjalani asesmen terlebih dahulu. Ia menambahkan bahwa para narapidana tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan jika tetap bercampur dengan warga binaan yang memiliki masa hukuman lebih ringan.

Mengingat narapidana seumur hidup dan pidana mati tidak mendapatkan remisi, langkah pemisahan ini dinilai penting untuk menghindari dampak negatif terhadap pembinaan narapidana lainnya.

Pemindahan tersebut, menurutnya, murni merupakan program dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tanpa adanya permintaan dari pihak tertentu.

Salah satu narapidana yang dipindahkan adalah Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa, pada 2009.

Baca Juga :  Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Awalnya, Susrama sempat mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.

Namun, keputusan itu menuai penolakan luas, terutama dari kalangan jurnalis, sehingga Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkannya.

Setelah berpindah dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan, kini Susrama dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani pidana seumur hidupnya.

27 Narapidana Bali dengan Kategori Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

KALTENGLIMA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali memindahkan 27 narapidana dengan kategori risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menjelaskan bahwa narapidana dengan hukuman seumur hidup maupun pidana mati memang diproyeksikan ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum, dan Nusakambangan menjadi lokasi yang sesuai dengan standar tersebut.

Decky menuturkan, pemindahan ini dilakukan setelah narapidana menjalani asesmen terlebih dahulu. Ia menambahkan bahwa para narapidana tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan jika tetap bercampur dengan warga binaan yang memiliki masa hukuman lebih ringan.

Baca Juga :  Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Mengingat narapidana seumur hidup dan pidana mati tidak mendapatkan remisi, langkah pemisahan ini dinilai penting untuk menghindari dampak negatif terhadap pembinaan narapidana lainnya.

Pemindahan tersebut, menurutnya, murni merupakan program dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tanpa adanya permintaan dari pihak tertentu.

Salah satu narapidana yang dipindahkan adalah Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa, pada 2009.

Awalnya, Susrama sempat mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.

Namun, keputusan itu menuai penolakan luas, terutama dari kalangan jurnalis, sehingga Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkannya.

Setelah berpindah dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan, kini Susrama dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani pidana seumur hidupnya.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Berita Terbaru