1TULAH.COM-Kebijakan baru terkait penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan dinas Polri sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Namun, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dengan tegas meluruskan informasi yang beredar. Ia memastikan bahwa tanda isyarat visual dan audio tersebut tidak akan hilang sepenuhnya dari jalanan.
Penggunaan Sirene dan Strobo Diatur, Tidak Dihilangkan
Irjen Pol. Agus menjelaskan bahwa kebijakan pembekuan sementara hanya berlaku untuk pengawalan tertentu. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap masukan masyarakat yang merasa penggunaan sirene dan strobo berlebihan dan mengganggu. Namun, untuk tugas-tugas krusial kepolisian, seperti patroli rutin dan pengaturan lalu lintas, sirene dan strobo tetap menjadi instrumen vital yang akan terus digunakan.
“Petugas Polantas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” kata Irjen Agus di Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Kebijakan ini juga selaras dengan semangat program “Polantas Menyapa” yang bertujuan untuk membangun hubungan yang lebih humanis dan dialogis antara petugas dan masyarakat.
Larangan Penggunaan untuk Masyarakat Sipil
Lebih lanjut, Irjen Agus mengingatkan masyarakat umum tentang aturan penggunaan sirene dan strobo. Ia mengimbau keras agar warga sipil tidak memasang atau menyalahgunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi mereka. Tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan lain.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun regulasi yang lebih detail mengenai penggunaan sirene dan strobo. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan, baik oleh oknum internal maupun masyarakat sipil.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tutup Irjen Agus.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan yang diambil bukan untuk menghilangkan fungsi sirene dan strobo sepenuhnya, melainkan untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku. Ini adalah langkah nyata Polri dalam beradaptasi dengan aspirasi publik demi terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman. (Sumber:Suara.com)

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)














![Presiden ke-7 Jokowi akan menunjukkan ijazah pendidikannya, mulai dari SD hingga sarjana di sidang Roy Suryo. [Suara.com/Ari Welianto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/11/jokowi-siap-hadir-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

