Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra: Jatam Ungkap Mafia Tambang di Kalimantan Timur

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Rudy Ong, Dayang Donna dan Awang Faroek. [Ist]

Kolase foto Rudy Ong, Dayang Donna dan Awang Faroek. [Ist]

1TULAH.COM-Penangkapan Dayang Donna Faroek dan pengusaha Rudy Ong Chandra dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan publik.

Kasus ini, yang disebut oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tambang, bukan hanya soal kerugian negara, melainkan juga menyangkut kerusakan lingkungan dan keselamatan manusia.

Melalui keterangan resminya pada 11 September 2025, Jatam Kaltim menyoroti konsesi seluas 34 ribu hektare yang disalahgunakan melalui tujuh IUP, termasuk di antaranya PT Cahaya Bara Kaltim dan PT Sepiak Jaya Kaltim. Luasan ini, menurut Jatam, setara dengan lebih dari setengah luas Kota Balikpapan, mengindikasikan skala kejahatan yang sangat besar.

Jejak Panjang Rente Tambang di Kaltim

Jatam menilai kasus ini tidak berdiri sendiri. Praktik korupsi dan mafia tambang ini memiliki akar yang dalam, berawal sejak era otonomi daerah pada awal 2000-an. Pada masa itu, kepala daerah diberi kewenangan untuk menerbitkan izin tambang, yang kemudian memicu maraknya gratifikasi dan jual beli izin.

Baca Juga :  SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Dari catatan Jatam, lebih dari 1.400 IUP telah diterbitkan sejak 2003, dan banyak di antaranya sarat dengan masalah. Nama Rudy Ong, salah satu tersangka, disebut mengantongi izin melalui lobi politik, aliran dana, dan berbagai mekanisme ilegal lainnya, menunjukkan bagaimana renta tambang (ekstraksi kekayaan alam secara ilegal dan korup) telah lama bercokol di Kaltim.

Korban Manusia dan Kerusakan Lingkungan yang Nyata

Bagi Jatam, kerugian terbesar dari praktik ilegal ini bukanlah kerugian materi semata, melainkan dampak nyata di lapangan. Ribuan hektar lahan telah berubah menjadi lubang-lubang tambang tanpa reklamasi, yang ironisnya telah merenggut nyawa setidaknya 49 anak. Selain itu, sungai-sungai rusak parah akibat limbah, dan desa-desa kehilangan lahan pertanian mereka, mengancam mata pencaharian dan kehidupan masyarakat lokal.

Jatam menegaskan, “Luasan 34 ribu hektar itu berarti lebih setengah Balikpapan hilang dari peta ruang hidup rakyat, berganti lubang-lubang maut.” Pernyataan ini menggambarkan betapa masifnya kerusakan yang terjadi, di mana ekosistem dan ruang hidup warga dikorbankan demi kepentingan segelintir orang.

Baca Juga :  Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Lima Tuntutan Jatam untuk Pemerintah

Menanggapi kasus ini, Jatam mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah untuk mengatasi masalah mafia tambang secara menyeluruh. Tuntutan tersebut meliputi:

  • Penegakan hukum yang transparan terhadap semua pihak yang terlibat.
  • Audit nasional terhadap izin-izin pertambangan yang bermasalahan.
  • Penutupan dan reklamasi semua lubang tambang yang ditinggalkan.
  • Penghitungan kerugian ekologis secara komprehensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Reformasi kebijakan pertambangan yang berbasis pada analisis ilmiah dan empiris.

Jatam menjelaskan bahwa permasalahan nyata dalam industri pertambangan adalah alokasi yang melampaui daya dukung ekologis, minimnya akses informasi, kriminalisasi warga, dan pertambangan yang menjadi sumber pembiayaan politik.

Kasus penangkapan Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra hanyalah “membuka sedikit tirai” dari gelapnya praktik mafia tambang di Kaltim.

Jatam berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas jaringan yang melibatkan pengusaha, elit daerah, hingga aparat penegak hukum yang bersekongkol merusak alam dan merugikan rakyat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Berita Terbaru