Menteri Hukum dan HAM: Lagu Indonesia Raya Bebas Bayar Royalti

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

 

1TULAH.COM – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya maupun lagu-lagu nasional lainnya terbebas dari kewajiban pembayaran royalti.

Ia menjelaskan, karya tersebut sudah masuk dalam domain publik sehingga tidak lagi berada di bawah perlindungan hak cipta.

Dengan demikian, masyarakat dapat menyanyikan atau memutar lagu nasional tanpa harus khawatir dikenai pungutan.

Menurut Supratman, polemik mengenai royalti lagu Indonesia Raya muncul karena adanya pihak yang kurang memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Dalam Pasal 43 undang-undang tersebut disebutkan secara jelas bahwa pengumuman, pendistribusian, komunikasi, maupun penggandaan lagu kebangsaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. “Itu sudah dikecualikan di dalam undang-undang,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Sekjen PSSI Yunus Nusi juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai lagu nasional merupakan perekat bangsa yang mampu membangkitkan rasa cinta tanah air serta patriotisme, sehingga tidak semestinya dibebani royalti.

Baca Juga :  KPK Dampingi Direksi WNA Garuda Indonesia Isi Laporan Harta Kekayaan

Polemik ini sendiri bermula dari pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sempat menyebutkan bahwa Indonesia Raya wajib membayar royalti jika diperdengarkan dalam acara komersial.

Namun, pernyataan itu segera diralat oleh Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, yang menegaskan bahwa lagu kebangsaan tersebut berstatus domain publik.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:58 WIB

Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Berita Terbaru