Menteri Hukum dan HAM: Lagu Indonesia Raya Bebas Bayar Royalti

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

 

1TULAH.COM – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya maupun lagu-lagu nasional lainnya terbebas dari kewajiban pembayaran royalti.

Ia menjelaskan, karya tersebut sudah masuk dalam domain publik sehingga tidak lagi berada di bawah perlindungan hak cipta.

Dengan demikian, masyarakat dapat menyanyikan atau memutar lagu nasional tanpa harus khawatir dikenai pungutan.

Menurut Supratman, polemik mengenai royalti lagu Indonesia Raya muncul karena adanya pihak yang kurang memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga :  Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Dalam Pasal 43 undang-undang tersebut disebutkan secara jelas bahwa pengumuman, pendistribusian, komunikasi, maupun penggandaan lagu kebangsaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. “Itu sudah dikecualikan di dalam undang-undang,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Sekjen PSSI Yunus Nusi juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai lagu nasional merupakan perekat bangsa yang mampu membangkitkan rasa cinta tanah air serta patriotisme, sehingga tidak semestinya dibebani royalti.

Baca Juga :  Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Polemik ini sendiri bermula dari pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sempat menyebutkan bahwa Indonesia Raya wajib membayar royalti jika diperdengarkan dalam acara komersial.

Namun, pernyataan itu segera diralat oleh Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, yang menegaskan bahwa lagu kebangsaan tersebut berstatus domain publik.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru