Menteri Hukum dan HAM: Lagu Indonesia Raya Bebas Bayar Royalti

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

 

1TULAH.COM – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya maupun lagu-lagu nasional lainnya terbebas dari kewajiban pembayaran royalti.

Ia menjelaskan, karya tersebut sudah masuk dalam domain publik sehingga tidak lagi berada di bawah perlindungan hak cipta.

Dengan demikian, masyarakat dapat menyanyikan atau memutar lagu nasional tanpa harus khawatir dikenai pungutan.

Menurut Supratman, polemik mengenai royalti lagu Indonesia Raya muncul karena adanya pihak yang kurang memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga :  Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah

Dalam Pasal 43 undang-undang tersebut disebutkan secara jelas bahwa pengumuman, pendistribusian, komunikasi, maupun penggandaan lagu kebangsaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. “Itu sudah dikecualikan di dalam undang-undang,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Sekjen PSSI Yunus Nusi juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai lagu nasional merupakan perekat bangsa yang mampu membangkitkan rasa cinta tanah air serta patriotisme, sehingga tidak semestinya dibebani royalti.

Baca Juga :  Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Polemik ini sendiri bermula dari pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sempat menyebutkan bahwa Indonesia Raya wajib membayar royalti jika diperdengarkan dalam acara komersial.

Namun, pernyataan itu segera diralat oleh Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, yang menegaskan bahwa lagu kebangsaan tersebut berstatus domain publik.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Berita Terbaru