Prabowo Subianto Beri Amnesti 1.178 Orang: Langkah Rekonsiliasi Nasional Demi Stabilitas

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyebut, ribuan orang yang menerima amnesti terdiri dari beragam latar belakang kasus. (Suara.com/Fakhri)

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyebut, ribuan orang yang menerima amnesti terdiri dari beragam latar belakang kasus. (Suara.com/Fakhri)

1TULAH.COM-Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan amnesti kepada 1.178 orang per 1 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk pengampunan negara terhadap sejumlah perkara hukum yang dinilai layak untuk dihentikan prosesnya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam membangun stabilitas nasional dan merangkul seluruh elemen bangsa.

Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, menjelaskan bahwa ribuan penerima amnesti berasal dari beragam latar belakang kasus.

“Yang paling besar itu soal Undang-Undang ITE. Kemudian ada masalah menyangkut penyampaian pendapat di muka umum, ada yang soal makar, ada yang soal pemalsuan dokumen, ada juga yang bersinggungan dengan organisasi terlarang,” ujar Supratman di Kantor Kemenkum RI, Jumat (1/8/2025).

Amnesti Tanpa Menunggu Putusan Inkrah: Percepatan Proses Rekonsiliasi

Salah satu poin penting dalam kebijakan amnesti ini adalah tidak diperlukannya putusan hukum tetap (inkrah) bagi para penerima amnesti.

Baca Juga :  Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Supratman menegaskan, “Amnesti itu tidak membutuhkan putusan inkrah. Tidak ada aturan yang menyebut harus menunggu proses hukum selesai.” Mayoritas penerima amnesti saat ini masih dalam proses penyidikan, namun hal ini tidak menjadi hambatan bagi pemerintah untuk memberikan pengampunan.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan politik negara yang matang, dengan tujuan utama menjaga stabilitas nasional. Presiden Prabowo Subianto berpandangan bahwa banyak “anak negeri” yang perlu diajak bersama-sama membangun bangsa. “Amnesti ini bagian dari itu,” jelas Supratman, menggarisbawahi semangat rekonsiliasi yang diusung oleh kebijakan ini.

Mekanisme Pelaksanaan Amnesti: Koordinasi Lintas Lembaga Penegak Hukum

Proses penerbitan amnesti ini telah dikaji secara menyeluruh oleh kementerian terkait dan lembaga penegak hukum. Supratman memastikan bahwa keputusan ini akan segera ditindaklanjuti oleh institusi penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Secara teknis, implementasi amnesti akan disesuaikan dengan tahapan proses hukum yang sedang berjalan:

  • Jika masih dalam proses di kepolisian, maka akan diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
  • Jika sudah berada di kejaksaan, maka akan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
  • Apabila sudah masuk ke pengadilan, maka proses penuntutannya akan diberhentikan.

Keputusan Presiden yang mengatur amnesti ini berlaku efektif mulai Kamis, 1 Agustus 2025, dan telah disampaikan kepada seluruh institusi terkait untuk segera dilaksanakan.

Kebijakan amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan langkah berani yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan memberikan kesempatan kedua bagi ribuan individu, diharapkan mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi pembangunan Indonesia dan bersama-sama menjaga stabilitas nasional. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap
Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik
Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru
Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 17:02 WIB

Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 13:31 WIB

Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:43 WIB

Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Berita Terbaru