Skandal Chromebook Kemendikbudristek: Jurist Tan di Ambang Buron, Kejagung Siapkan DPO!

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung bakal memasukkan eks stafsus Mendikbud Jurist Tan dalam daftar pencarian orang (DPO). [ist]

Kejagung bakal memasukkan eks stafsus Mendikbud Jurist Tan dalam daftar pencarian orang (DPO). [ist]

1TULAH.COM-Jaring penegakan hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin merapat dalam skandal megakorupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu nama kunci, Jurist Tan, kini berada di ambang status buronan setelah mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses untuk memasukkan nama Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tengah dikebut. Kesabaran penyidik telah habis, dan langkah hukum yang lebih tegas kini menjadi satu-satunya pilihan.

“On process karena sudah panggilan ketiga (sebagai tersangka). Mungkin dalam waktu dekat. Nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Langkah Hukum Tegas dan Koordinasi Intensif

Langkah penetapan DPO ini bukan diambil secara gegabah. Anang menegaskan bahwa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap prosedur hukum dijalankan dengan benar dan menghindari kesalahan dalam pengambilan langkah-langkah hukum.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun

Lebih dari itu, Kejagung ternyata tidak bergerak dalam kegelapan. Anang mengungkap bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah informasi mengenai keberadaan Jurist Tan. Semua petunjuk tersebut kini sedang didalami secara intensif untuk melacak dan menghadirkan paksa mantan staf orang nomor satu di Kemendikbudristek itu.

Jaringan Koruptor dan Modus Operandi Merugikan Negara Rp1,9 Triliun

Selain Jurist Tan, tiga nama lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini adalah:

  • IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  • SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020-2021.
  • MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP yang juga menjabat sebagai KPA pada periode yang sama.
Baca Juga :  Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, pernah membeberkan modus operandinya. Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur proyek raksasa ini demi keuntungan pribadi dan kelompok.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.

Praktik culas dengan mengunci spesifikasi pada produk tertentu ini berakibat fatal bagi keuangan negara. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan menelan kerugian yang nilainya sangat fantastis, mencapai sekitar Rp1,9 triliun.

Angka ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan di Indonesia. Kejagung terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya
Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online
Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026
Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda
Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan
Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:48 WIB

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:23 WIB

Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:12 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:23 WIB

Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:46 WIB

Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:38 WIB

Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C

Berita Terbaru

Turnamen Kejuaraan Bola Voli Piala Bergilir DKOP  Murung Raya dalam rangka Pekan Olahraga Kecamatan (PORCAM) Tahun 2026 di Kecamatan Laung Tuhup, Rabu (1/7/2026).

Berita

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:48 WIB