KPK Beberkan ‘Penyakit’ Kronis Sektor Tambang: Izin Tumpang Tindih hingga Setoran Seret

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Suara.com/Bagaskara)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Suara.com/Bagaskara)

1TULAH.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan hasil kajian komprehensif selama 15 tahun terkait pencegahan korupsi di sektor pertambangan kepada tujuh kementerian kunci.

Hasilnya cukup mengejutkan, lembaga antirasuah ini membeberkan sejumlah ‘penyakit’ kronis yang membuka celah korupsi, mulai dari izin yang tumpang tindih hingga setoran ke negara yang seret.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kajian ini merupakan akumulasi temuan sejak era kepemimpinan Antasari Azhar pada 2009 hingga saat ini. Temuan tersebut diserahkan langsung kepada Kementerian ESDM, Perdagangan, Perindustrian, Perhubungan, Investasi, Kehutanan, dan Keuangan.

“Ini adalah tanggung jawab lintas kementerian. Pesan kami, ke depannya tidak ada lagi yang bersifat sektoral,” tegas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

‘Penyakit’ Kronis Sektor Tambang Temuan KPK

Dari kajian panjang tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang menjadi sumber potensi korupsi di sektor ‘emas hitam’ ini. Beberapa di antaranya adalah:

  • Izin Tumpang Tindih dan Data Tak Sinkron: Ini adalah masalah klasik antara pemerintah pusat dan daerah yang tak kunjung usai, menciptakan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang.
  • Maraknya Tambang Ilegal: Banyaknya kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, yang jelas-jelas merugikan negara dan lingkungan secara masif.
  • Setoran ke Negara Seret: Rendahnya pemenuhan kewajiban keuangan (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) dan administrasi oleh perusahaan tambang, menunjukkan ketidakpatuhan yang merugikan keuangan negara.
  • Disparitas Harga dan Masalah Komoditas: Adanya perbedaan harga yang mencolok antara pasar ekspor dan domestik, serta masalah terkait distribusi dan penggunaan BBM dan LPG yang bisa menjadi celah manipulasi.
Baca Juga :  Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE

Bukan Cuma Kritik, Ini Hasil Positif Kajian KPK

Meskipun membeberkan banyak borok, Setyo mengakui bahwa kajian pencegahan ini juga telah membuahkan sejumlah hasil positif. Dorongan dari KPK telah melahirkan berbagai inovasi sistem untuk menambal kebocoran dan meningkatkan transparansi.

Beberapa di antaranya adalah lahirnya sistem data terintegrasi seperti Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), sistem pembayaran ePNBP, hingga Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA).

Baca Juga :  Chicken Road: Quick Wins on the Road to Riches

“Pelaksanaan penerimaan PNBP di sektor energi juga naik signifikan, dari yang Rp9 triliun di tahun 2013 menjadi Rp14 triliun. Harapannya juga semakin tahun ini akan semakin meningkat,” ungkap Setyo.

Meski begitu, ia mengakui bahwa tunggakan PNBP masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, sinergi antar kementerian menjadi kunci utama untuk mengatasi tantangan ini.

“Semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara kementerian dan tentunya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tandasnya.

Kajian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan untuk berbenah. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan lembaga antirasuah, diharapkan celah korupsi dapat dipersempit demi optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan sektor pertambangan di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!
Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan
KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid
Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:49 WIB

Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:38 WIB

Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Berita Terbaru